Posting Meme Hina Presiden Pria ini Ditangkap Polisi

Posting Meme Hina Presiden Pria ini Ditangkap Polisi

Tersangka WP.

Dinamika Kepri, Batam – Seorang pria berinisial WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri. WP diamankan atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I putu bayu Pati saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri pada Rabu (8/4/20).

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri, berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 Wib, ditemukannya postingan dengan Link Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100008582534051 yang membuat komentar di status facebook milik akun agus ramhdah alias abd karim dengan Url postingan : https://www.facebook.com/agus.r.karim/posts/767516823773477 yang mana di dalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menunjukan barang bukti print out postingan tersangka WP.
"Dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial WP, laki-laki, 29 tahun, pekerjaan buruh harian lepas. WP beralamat tinggal di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang. Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Dari WP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku dan tiga lembar print out postingan dari akun facebook tersangka WP.

Atas perbuatannya, kata Kabid Humas Polda Kepri, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama