Farisa Valentina Supir Mobil Terbang Divonis 10 Bulan

Farisa Valentina Supir Mobil Terbang Divonis 10 Bulan

Terdakwa Farisa didampingi tim penasehat hukumnya saat sidang putusan via teleconference, Selasa (21/4). (F/Adonara)

Dinamika Kepri, Batam - Terdakwa Farisa Valentina Binti Harry Safril Anwar sidang perkara kecelakan lalu lintas "Mobil Terbang" di Harbour Bay, Batam yang mengakibat satu orang korban luka berat hingga dirawat di rumah sakit, akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Selasa (21/4/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim ketua Marta Napitupulu melalui video teleconference menyatakan terdakwa Farisa Valentina telah terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terhadap putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dipo Septiawan, SH.,MH Partners dari Universe Trust Lawfirm, kepada majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

Menjawab itu, kepada penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan hak selama 7 hari untuk menentukan pilihan banding atau menerima putusan tersebut.

Baca juga: Farisa Valentina Supir Mobil Terbang di Harbour Bay Dituntut 1 Tahun 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terdakwa yakni dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

Terkait peristiwa mobil terbang itu, antara pihak korban dan terdakwa juga sudah berdamai di mana pihak terdakwa telah memberikan biaya pengganti perobatan sebesar Rp. 60 juta kepada pihak korban, dan itu diakui oleh korban pada saat memberikan kesaksian di persidangan.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 2 November 2019 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa bersama temannya Selvia Laura dan Masruchan menuju ke parkiran Nomad Bar and Resto Harbour Bay dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Nissan Juke dengan Nomor Polisi BP 1916 AM warna hitam miliknya Selvia Laura.

Mobil itu dikemudikan oleh Masruchan dengan tujuan untuk menjemput mobil miliknya yang terparkir di Nomad Bar and Resto Harbour Bay dengan posisi Selvia Laura duduk di kursi penumpang samping pengemudi, sedangkan terdakwa duduk dikursi penumpang bagian belakang mobil.

Baca juga: Berkaca dari Kasus yang Sama, PH: Terdakwa Farisa Seharusnya Divonis Bebas 

Sesampainya di parkiran Nomad Bar and Resto Harbour, Masruchan keluar dari mobil Selvia Laura kemudian meninggalkan terdakwa dan Selvia Laura.

Karena Selvia Laura mengatakan dirinya mengantuk, terdakwa lalu menawarkan diri untuk membawa mobil tersebut.

Pada saat terdakwa mengendarai mobil dan melintas berjalan di dekat Apartemen Bayerina menuju ke arah pintu keluar Harbour Bay, mobil yang dikemudi terdakwa mengalami lepas kendali.

Baca jugaPeduli di Masa Sulit Covid-19, Kowal Tanjungpinang Bagi Sembako ke Penyapu Jalan 

Terdakwa salah menekan mengira rem ternyata pedal gas akibatnya mobil yang dikemudikannya menabrak pembatas jalan dan melompat ke seberang jalan lalu menabrak pejalan kaki yaitu saksi A TJU yang saat itu sedang berolahraga pagi (jogging).

Akibat kejadian itu, A Tju mengalami cidera luka robek di pelipis bagian kanan dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm, luka robek di bibir bagian dalam dengan ukuran panjang 2,5 cm dan lebar 1cm dan  luka robek dan patah tulang hidung. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama