![]() |
Tersangka RA. |
Dinamika Kepri, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Polri berhasil ungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram (Kg), hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Senin (6/4/20).
Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri, kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut dilakukan pada hari Jumat, 3 April 2020 tim patroli Sea Rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) yang mana saat melakukan patroli perairan di Selat Riau, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan didaerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahgunaaan Narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira jam 08.04 Wib tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai sebagai penyalahguna narkotika dan didapatkan Barang Bukti (BB) berupa 20 paket kristal putih diduga shabu seberat lebih kurang 1 Kg (satu kilo gram) dalam kemasan bungkus teh cina warna Gold merk Guan Yinwang," terang Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak satu orang berinisial RA (20 tahun) dengan barang bukti 20 paket kristal putih diduga shabu seberat lebih kurang 1 Kg, 1 buah bungkus teh cina warna gold merk Guan Yinwang, 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit HP merk Realme, 1 buah dompet warna hitam merk Augustine berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan uang koin pecahan Rp. 100,-, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pieces.
Guna kepentingan lidik dan sidik lebih lanjut, kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Tim patroli sea rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara tersebut kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Setelah dilimpahkan, kemudian penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan terhadap tersangka RA. Dari penyidikan kemudian ditemukan dua tersangka lainnya yakni berinisial N dan T," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S, para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Ril)
Halaman :