Berkaca dari Kasus yang Sama, PH: Terdakwa Farisa Seharusnya Divonis Bebas

Berkaca dari Kasus yang Sama, PH: Terdakwa Farisa Seharusnya Divonis Bebas

Tim Penasehat hukum terdakwa Farisa Valentina, Arief Kurniawan, SH dan Dipo Septiawan, SH., MH.

Dinamika Kepri, Batam - Sidang perkara kasus mobil terbang di Harboourbay telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/4/2020).

Terdakwanya Farisa Valentina dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Hukuman terdakwa diringankan 2 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Putusan terdakwa dibacakan oleh hakim Ketua majelis sidang, hakim Marta Napitupulu melalui sidang Online di PN Batam.

Terhadap putusan itu, terdakwa Farisa melalui penesehat hukumnya kepada majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

 Baca juga:  Farisa Valentina Supir Mobil Terbang Divonis 10 Bulan

"Kita pikir-pikir dahulu, apakah mau banding atau tidak, karena ini akan coba kita diskusikan ke pihak Keluarga dulu," kata penesehat hukum terdakwa usai sidang.

Menurut Dipo Septiawan, SH., MH dan Arief Kurniawan, SH dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan, berkaca dari kasus yang sama sebelumnya, seharusnya terdakwa dibebaskan sama halnya seperti terdakwa yang lainnya.

"Banyak contoh - contoh kasus yang lebih berat dari klein kami ini dibebaskan, tapi klein kami ini tidak dibebaskan, contohnya seperti kasus Doel anak Ahmad Dhani yang korbannya meninggal dunia hingga 7 orang namun majelis hakim memvonisnya bebas. Selain itu ada juga anak dari Hata Rajasa, korbannya meninggal dunia dan luka berat dan diputus Hakim dengan vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Hal tersebut karena ada prinsip teori hukum restoratif justice artinya karena adanya unsur pertanggung jawaban terdakwa dan keluarga kepada korban," terangnya.

Baca juga: Farisa Valentina Supir Mobil Terbang di Harbour Bay Dituntut 1 Tahun 

"Demikian juga yang telah dilakukan oleh klien kami. Ia sudah bertanggung jawab dan juga telah membantu biaya pengobatan sebesar Rp. 60 juta rupiah kepada korban. Korbannya tidak meninggal dunia, dan kondisi korban kecelakaan dari klien kami ini sudah sembuh dan sekarang kondisi sudah sehat – sehat saja, bahkan bersedia menjadi saksi untuk terdakwa saat persidangan supaya terdakwa tidak dihukum berat. Harusnya para penegak hukum kita ini memperhatikan azas Hukum Ultimum Remedium yang maksudnya hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, maka pemberian sanksi perdata itu lebih dikedapankan," harapnya. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama