![]() |
Kajari Batam, Didie Tri Haryadi. |
Dinamika Kepri, Batam - Tindak lanjut proses hukum hasil penggerebekan Gudang Miras dan Rokok di Villa Mas Blok A 13 daerah Sei Panas, Batam pada tanggal 21 Februari 2020 yang lalu oleh Bea Cukai Batam, sampai saat ini prosesnya masih terus berlanjut, Sabtu (7/3/2020).
Sebagaimana disampaikan Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, Susila Brata saat dikonfirmasi awak media ini pada hari Jumat (6/3/2020) kemarin, ia menyatakan, bahwa tindak lanjut proses kasus tersebut terus berjalan.
"Terhadap kasus tersebut terus berjalan. Kami juga kordinasikan dengan teman-teman Kejaksaan," jawab Susila Brata melalui pesan Whatsapp (WA) ke awak media ini.
Baca juga: Terkait Penggerebekan Gudang Miras dan Rokok di Villa Mas, Kepala Bea Cukai Batam: Proses Kasus Tersebut Terus Berjalan
Sama halnya jawaban dari Kajari Batam, Didie Tri Haryadi. Saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut proses hukum hasil penggerebekan Gudang Miras dan Rokok itu, ia menjawab bahwa terkait perkara itu, pihaknya telah menerima SPDP nya dari PPNS Bea Cukai.
"Untuk perkara yang dimaksud, kami baru terima SPDP dari PPNS Bea Cukai, sedangkan untuk berkas perkaranya (tahap1) belum kami terima." jawab Didie Tri Haryadi melalui selularnya, Sabtu (7/3/2020).
Sebelumnya beredar isu yang menyebutkan dugaan bahwa tindak lanjut proses hukum hasil penggerebekan Gudang Miras dan Rokok di Villa Mas Blok A 13 daerah Sei Panas, Batam itu telah dihentikan. Tak mau termakan isu, kemudian\awak media ini mengkorfirmasinya langsung kepada pihak bersangkutan dan hasilnya bahwa isu tersebut tidaklah benar.
Baca juga: Dirreskrimsus Polda Kepri Kembali Temukan Lokasi Penimbunan Masker
Lantas apa itu SPDP? SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Dalam hal ini, Kejaksaan selaku pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut untuk dimulainya penyidikan.
SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Ag)
Halaman :