![]() |
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, Susila Brata saat konferensi Pers beberapa waktu lalu. (F/dinamikakepri.com) |
Dinamika Kepri, Batam - Beredar isu yang menyebutkan dugaan tindak lanjut proses hukum hasil penggerebekan Gudang Miras dan Rokok di Villa Mas Blok A 13 daerah Sei Panas, Batam pada tanggal 21 Februari 2020 yang lalu oleh Bea Cukai Batam telah dihentikan, benarkah demikian?
Mendengar isu tersebut, akibatnya timbul banyak pertanyaan, siapa yang hentikan? Apa alasan penghentiannya? Apakah hasil penggerebekan itu tidak cukup bukti untuk melanjutkannya ke proses hukum?
Merasa penasaran, dan untuk memastikan benar tidaknya isu dari mulut ke mulut itu, awak media ini mencoba mengkonfirmasinya ke Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata.
Merespon konfirmasi sudah sampai di mana proses hukum tindak lanjut hasil penggerebekan gudang Miras-Rokok di gudang tersebut, dan apakah sudah dilimpahkan ke Kejari Batam, Susila Brata ke awak media ini menjawab bahwa prosesnya sampai saat ini masih terus berjalan.
"Terhadap kasus tersebut terus berjalan. Kami juga kordinasikan dengan teman-teman Kejaksaan," jawab Susila Brata melalui pesan Whatsapp (WA) dari ponselnya memastikan.
Tidak hanya ke pihak Bea Cukai Tipe B Batam, melalui pesan WA, awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi hal yang sama ke Kajari Batam, Didie Tri Haryadi.
Namun, sampai berita ini dimuat pada pukul 3:43 Wib dini hari, Sabtu tanggal 7 Maret 2020, Kajari Batam belum menjawabnya.
Bisa dipastikan, dari jawaban Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata, memastikan bahwa isu yang beredar tersebut adalah isu yang tidak benar. (Ag)
Halaman :