![]() |
Saat sidang pemeriksaan saksi penangkap dihadiri para terdakwa (baju merah). |
Dinamika Kepri, Batam - Sepuluh terdakwa warga Taiwan, Wei Kuang Chih, Chou Yu Chen, Tung Jih Lin, Chen Chien Lin, Yu Chang Hui, Li Cheng Ho, Liu Feng Yu, Lin Wen Liang, Tseng I Chieh dan Chen Yen Ju, sidang perkara tindak pidana tentang keimigrasian, divonis 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/3/2020).
Dalam amar putusan majelis hakim, ke sepuluh terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 122 huruf a UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Sesuai fakta persidangan, kata hakim Jasael, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, menyalahgunakan Visa kunjungan untuk bekerja serta melanggar izin tinggal dan melebihi batas waktu yang ditentukan (over stay).
"Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa Wei Kuang Chih, Chou Yu Chen, Tung Jih Lin, Chen Chien Lin, Li Cheng Ho, Yu Chang Hui, Liu Feng Yu, Lin Wen Liang, Tseng I Chien, Chen Yen Ju dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," baca hakim Jasael dalam amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap yang sebelumnya menuntut 4 bulan penjara dan Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU sebelumnya, para terdakwa sebelumnya ditangkap polisi dari sebuah Ruko di Taman Niaga Sukajadi Blok K No. 6-7 Kecamatan Batam Kota – Kota Batam karena telah melanggar aturan izin tinggal dan melakukan penipuan online.
Saat sidang pemeriksaan terdakwa, para terdakwa mengaku tidak menipu warga indonesia melainkan menipu sebangsanya yakni warga negara Taiwan. (Ag)
Halaman :