Safari Ramadhan Sayangkan Aktifitas Lapo Tuak Sampai Dibahas di DPRD

Safari Ramadhan Sayangkan Aktifitas Lapo Tuak Sampai Dibahas di DPRD

Suasana rapat terkait aktifitas lapo tuak, di Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (19/3).

Dinamika Kepri, Batam - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan sangat menyayangkan persoalan aktifitas tiga lapo tuak Siboro, lapo Simarsayang dan lapo Aliak Koting di komplek pertokoan Ruko San Fransisco, Putri VII Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Batam, Kepri, bisa sampai dibahas di DPRD Kota Batam.

Ia mengatakan, persoalan aktifitas lapo tersebut seharusnya diselesaikan dengan cara pendekatan, dan tidak perlu sampai jauh dibahas atau dirapatkan di DPRD Kota Batam.

"Maaf, saya ini orang Padang. Saya ini juga pedagang, jadi saya tahu betul bagaimana rasanya membuka usaha.Ya kalaupun ada persoalan, harusnya diselesaikan dengan cara pendekatan, itulah perannya perangkat-perangkat," kata Safari Ramadhan saat menyampaikan pendapat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I terkait aktifitas tiga lapo tuak tersebut, Kamis (19/3).

"Maaf, yang saya sayangkan itu kenapa sampai dibahas di sini, sekali lagi maaf, yang buka lapo, warga melapor dan para perangkat RT sama-sama orang Medan, tetapi kenapa tidak diselesaikan dengan cara pendekatan, itu yang saya sangat sayangkan," sambung Safari.

Kendati demikian yang disampaikan Safari Ramadhan, Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardyanto dan wakilnya Harmidi Umar Husen pada RDPU tetap berpatokan pada aturan hukum yang berlaku.

"Komisi I DPRD Batam membidangi hukum, jadi segala yang dibahas di sini harus berpatokan pada aturan berlaku karena negara kita ini negara hukum. Tidak ada yang melarang siapapun untuk membuka usaha, bahkan itu didukung pemerintah untuk mengurangi tingkat penggangguran, namun, tentu semuanya memiliki aturan agar tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat, dan apa yang disampaikan pak Safari Ramadhan juga akan menjadi catatan bagi kita," kata Budi Mardyanto.

Ditambahkan Harmidi, setiap usaha yang menjual minuman beralkohol wajib hukumnya memiliki izin dari pemerintah. Kata dia, selain menjual minuman beralkohol harus memiliki izin, juga ada tempatnya, minuman beralkohol tidak bisa dijual di sembarang tempat apalagi berdekatan area pemukiman penduduk.

Dari hasil RDPU ini, karena ketiga pemilik lapo mengaku tidak memiliki izin usahannya, maka itu Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardyanto memutuskan agar ketiga lapo ditutup sementara menunggu ada izinnya dari pemerintah Kota Batam.

"Sebelum ada izinnya, kami meminta agar ketiga lapo tuak tersebut sementara harus ditutup dulu. Boleh buka kembali jika izinnya sudah didapatkan dari DPM PTSP Kota Batam. Dan mohon kepada perangkat setempat dan Satpol-PP supaya selalu mengawasinya karena kondusifitas masyarakat dilapangan harus dijaga,” kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardyanto sebelum menutup rapat.

Sebelumnya, Tiga lapo tuak live musik di komplek pertokoan Ruko San Fransisco tersebut dilaporkan warga ke DPRD Kota Batam supaya di RDPU kan dengan tujuan guna untuk mencari solusi agar aktifitas ketiga lapo tuak itu tidak lagi mengganggu kenyamanan dan ketenteraman warga sekitar.

Turut hadir dalam RDPU di Komisi I DPRD Batam ini, dihadiri oleh para pemilik lapo, pihak kelurahan Kibing, RT-RW, Satpol-PP, DPM PTSP Kota Batam, warga Ruko San Fransisco dan 4 anggota Komisi I DPRD Kota Batam. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama