![]() |
Suasana RDPU di Komisi I DPRD Batam, Kamis (19/3). |
Dinamika Kepri, Batam – Tiga lapo tuak live musik di komplek pertokoan Ruko San Fransisco, Putri VII Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Batam, Kepri yang selama ini telah meresahkan warga setempat selama bertahun-tahun, akhirnya dibahas di DPRD Kota Batam, Kamis (19/3).
Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPRD Batam ini, dihadiri oleh pemilik lapo, yakni pihak lapo Siboro, lapo Simarsayang dan lapo Aliak Koting, pihak kelurahan Kibing, RT-RW, Satpol-PP, DPM PTSP Kota Batam serta warga Ruko San Fransisco.
Dalam hasil Rapat di Komisi I DPRD Batam yang sempat berjalan alot itu, pengusaha tiga lapo yang mengaku tidak memiliki izin usaha, akhirnya diminta untuk menghentikan usaha laponya menunggu ada izinnya dari DPM PTSP Kota Batam.
“Sebelum ada izinnya, kami meminta agar ketiga lapo tuak tersebut sementara harus ditutup dulu. Boleh buka kembali jika izinnya sudah didapatkan dari DPM PTSP Kota Batam. Dan mohon kepada perangkat setempat dan Satpol-PP supaya selalu mengawasinya karena kondusifitas masyarakat dilapangan harus dijaga,” kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardyanto sebelum menutup rapat.
“Jika nanti ada kendala dalam mengurus izinnya, silahkan hubungi kami, komisi I siap memfasilitasi,” pesan Budi Mardyanto kepada ketiga pemilik usaha Lapo.
Budi Mardiyanto yang saat RPDU didampingi oleh Wakil ketua komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen mengatakan, setiap pengusaha dalam berusaha itu harus memiliki izin, apalagi usaha menjual minuman beralkohol.
“ Yang namanya menjual minuman beralkohol itu, harus ada izinnya dan ada tempatnya,” kata Harmidi.
Ketiga lapo tersebut di RPDU kan karena telah menimbulkan keresahan sebab beroperasi hingga malam hari.
Menurut Manurung dan warga lainnya dalam RDPU, lapo tuak itu juga memakai suara musik yang sangat kuat, sehingga sangat menganggu tidur dan ketentraman warga. (Ag)
Halaman :