![]() |
Barang Bukti ribuan telur penyu yang diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri. |
Dinamika Kepri, Batam – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 5 orang penjual telur penyu dari dua tempat yang berbeda yakni dari Tanjungpinang dan Kota Batam.
Kelima orang berinisial MD laki-laki 47 tahun, DC laki-laki 26 tahun, AK laki-laki 36 tahu, BF laki-laki 29 tahun dan EN Perempuan 62 tahun itu, kini statusnya telah dijadikan tersangka.
Dalam press rilis di Media Center Polda Kepri, Senin (16/3/2020), Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno mengatakan dari para tersangka pihaknya telah mengamankan barang bukti ribuan telur penyu.
"Untuk barang buktinya, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan sebanyak 1.007 butir telur penyu," AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Lebih lanjut dijelaskannya, penanganan perkara itu sudah dimulai pihaknya sejak dari bulan Januari sampai dengan saat ini.
Kata dia, dari penjualan telur penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan 5 orang tersangka di dua TKP yang ada, kelima tersangka tersebut berinisial MD laki-laki 47 tahun, DC laki-laki 26 tahun, AK laki-laki 36 tahu, BF laki-laki 29 tahun dan EN Perempuan 62 tahun. Dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan para tersangka, Wadirreskrimsus Polda Kepri mengatakan bahwa sumber telur penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri.
"Sumbernya dari Anambas dan daerah Bintan. Saat ini, nama-nama pemasok telur penyu tersebut juga sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan dikembangkan untuk penindakannya," tutur Wadirreskrimsus Polda Kepri.
Lanjutnya menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan para tersangka akan diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (Ril)
Halaman :