Kedapatan Jual Togel, Imanuel Simorangkir Divonis 4 Bulan Penjara

Kedapatan Jual Togel, Imanuel Simorangkir Divonis 4 Bulan Penjara

Ilustrasi (F/ sumedangekspres.com)
Dinamika Kepri, Batam - Terdakwa Imanuel Simorangkir sidang perkara tindak pidana perjudian Toto Gelap (Togel) jenis Sie Jie, divonis 4 bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/3).

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu" dengan melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Simorangkir dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," baca hakim Ketua Efrida Yanti didampingi dua hakim anggota, Jasael dan Muhammad Chandra.

Menetapkan barang bukti yang terlampir dalam perkara, dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti uang tunai sejumlah Rp.12.629.000, dirampas untuk negara dan membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000 rupiah.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yakni lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Yan Elhas Zeboea yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.

Sebagaimana diuraikan di dalam dakwaan JPU, Imanuel Simorangkir sebelumnya diamankan polisi pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekira pukul 20:00 Wib di salah satu Kedai Tuak di Kavling Sagulung Baru, Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Sebelum diamankan, berkat informasi dari masyarakat, para polisi awalnya mengamati aktifitas Imanuel dan orang-orang yang ada di kedai tuak tersebut. Setelah dipastikan sesuai dengan yang informasi yang diterima, polisi kemudian mengamankannya. Tak hanya dia, dua orang lainnya yang berperan sebagai pemasang, juga ikut diamankan.

Dari Imanuel, polisi menemukan barang bukti perangkat Lactop, beberapa unit handphone, buku rekapan nomor pasangan dan sejumlah uang tunai. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama