![]() |
Suasana sidang terdakwa Farisa Valentina di PN Batam. |
Dinamika Kepri, Batam - Terdakwa Farisa Valentina Binti Harry Safril Anwar sidang perkara kecelakan lalu lintas mobil terbang di Harbour Bay, Batam dituntut 1 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farisa Valentina Binti Harry Safril Anwar dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil Nissan Juke BP 1916 warna hitam, dikembalikan kepada saksi Selvia Laura. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)," baca JPU dalam amar tuntutan, Selasa (17/3) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Terhadap tuntutan itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Dipo Septiawan, SH.,MH Partners dari Universe Trust Lawfirm, kepada majelis hakim yang diketuai hakim Marta Napitupulu, kemudian meminta di agenda sidang berikutnya untuk melakukan pembacaan pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa dan mejelis hakim mengabulkannya.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 2 November 2019 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa bersama temannya Selvia Laura dan Masruchan menuju ke parkiran Nomad Bar and Resto Harbour Bay dengan menggunakan 1(satu) unit mobil Nissan Juke dengan Nomor Polisi BP 1916 AM warna hitam miliknya Selvia Laura.
Mobil itu dikemudikan oleh Masruchan dengan tujuan untuk menjemput mobil miliknya yang terparkir di Nomad Bar and Resto Harbour Bay dengan posisi Selvia Laura duduk di kursi penumpang samping pengemudi, sedangkan terdakwa duduk dikursi penumpang bagian belakang mobil.
Sesampainya di parkiran Nomad Bar and Resto Harbour, Masruchan keluar dari mobil Selvia Laura kemudian meninggalkan terdakwa dan Selvia Laura.
Karena Selvia Laura mengatakan dirinya mengantuk, terdakwa lalu menawarkan diri untuk membawa mobil tersebut.
Pada saat terdakwa mengendarai mobil dan melintas berjalan di dekat Apartemen Bayerina menuju ke arah pintu keluar Harbour Bay, mobil yang dikemudi terdakwa mengalami lepas kendali.
Terdakwa salah menekan mengira rem ternyata pedal gas akibatnya mobil yang dikemudikannya menabrak pembatas jalan dan melompat ke seberang jalan lalu menabrak pejalan kaki yaitu saksi A TJU yang saat itu sedang berolahraga pagi (jogging).
Akibat kejadian itu, A Tju mengalami cidera luka robek di pelipis bagian kanan dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm, luka robek di bibir bagian dalam dengan ukuran panjang 2,5 cm dan lebar 1cm dan luka robek dan patah tulang hidung.
Dalam hal ini, pihak korban dan pihak terdakwa juga sudah ada perdamaian, yang mana pihak terdakwa sudah memberikan ke pihak korban sebesar Rp.60 juta sebagai pengganti biaya perobatan, dan hal itu dibenarkan oleh pihak korban saat memberikan kesaksian di persidangan. (Ag)
Halaman :