
Sidak pertama pada hari ini dilaksanakan di Apotik Budi Farma Nagoya, Kota Batam dari hasil sidak bersama Stakeholder terkait tidak ditemukan stok atau persediaan masker selama hampir satu bulan.
"Menindaklanjuti Intruksi Bapak Presiden dan perintah dari Bapak Kapolri, maka pada hari ini kami bersama memantau secara langsung ketersediaan Masker dan alat kesehatan lainnya, di Apotik ini tidak ditemukan stok ataupun ketersediaan masker selama hampir satu bulan, diduga dari distributor ada penimbunan" tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya rombongan menuju ke PT. SJL di Orchid Busines Centre, Kota Batam, di tempat iti ditemukan sebanyak 6.130 kotak masker kesehatan tanpa standar dari kementerian kesehatan dan tanpa izin edar.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, dari tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hanny Hidayat, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari kementerian kesehatan, di gudang PT. SJL.
Hasil sidak ditemukan 6.130 kotak masker yang perkotaknya berisi 50 masker dan ada yang berisi 100 masker dengan merk Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 play smooth with elastic head loop, Face Mask, 2 Ply smooth face mask with Ear loop dan paper face mask 1 play.
"Keseluruhan masker yang ditemukan berasal dari negara China dan sampai dengan hari ini, Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada inisial A sebagai Direktur PT. SJL," jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Kata Kabid Humas, dalam temuan telah melanggar pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal 196 disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)." (Ril)
Halaman :