![]() |
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar. (F/Humas BP Batam). |
"Kepala Badan Pengusahaan Batam/Walikota Batam Muhammad Rudi sejauh ini belum meminta perusahaan-perusahaan di Batam untuk menghentikan kegiatan operasionalnya. Kepala BP Batam/Walikota Batam juga sangat mengerti dan mendukung semua jenis usaha untuk tetap beraktivitas dan berproduksi walaupun dalam keadaan pandemi COVID-19 saat ini," jelas Dendi Gustinandar, Kamis (26/3/2020).
Lebih lanjut disampaikannya, meski demikian, Kepala BP Batam/Walikota Batam tentunya tetap meminta kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk tetap berpedoman pada surat himbauan Walikota Batam nomor 263 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus corona (Covid-19).
Dalam hal ini, kata Dendi Gustinandar, setiap pimpinan perusahaan diminta untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 di ruang lingkup kerjanya dan kepada pekerjanya dengan melakukan uapaya tindakan pencegahannya.
"Lakukan pengecegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat bagi seluruh karyawannya antara lain dengan cara melakukan pengecekan suhu tubuh kepada setiap karyawan saat datang dan pulang kerja, sering mencuci tangan dengan pakai sabun, menyediakan hand sanitizer di lingkungan perusahaan, menyediakan masker untuk setiap orang karyawan, menyediakan durasi waktu yang cukup saat kepulangan dan kedatangan karyawan shift yang berbeda sehingga tidak terjadi pertemuan atau penumpukan karyawan yang berbeda shift tersebut, mengatur jumlah dan posisi karyawan pada waktu istirahat makan, serta tidak saling berhadapan saat sedang makan dan menghimbau pekerja untuk kembali setelah melakukan pekerjaan dan menghindari tempat-tempat keramaian," terang Dendi.
Selain itu, Dendi juga meminta semua pimpinan perusahaan membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemik COVID-19 dengan tujuan untuk memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
"Selain membuat rencana kesiapsiagaan, perusahaan juga harus menyampaikan bagi pekerja yang mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernapasan agar segera memeriksakan diri kepada dokter Puskesmas, klinik maupun rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah," tutupnya. (Ril)
Halaman :