![]() |
Terpidana 3 bulan, Muhammad Rifky Zidan (baju merah) usai menjalani sidang di PN Batam. |
Dinamika Kepri, Batam - Muhammad Rifky Zidan (18) pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap pacar, divonis 3 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/2).
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Rifky Zidan terhadap korban, Nuradisty Endah Oktari telah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Rifky Zidan dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Taufik Nainggolan membacakan amar putusan.
Terhadap putusan itu, kepada hakim terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa yakni satu bulan ringan dari tuntutan jaksa Samuel sebelumnya yang menuntut empat bulan penjara.
Dalam perkara ini, karena berlatar cemburu, Muhammad Rifky Zidan disidangakan karena telah melakukan kekerasan terhadap pacarnya Nuradisty Endah Oktari. Ia menampar pacarnya itu hingga mengalami luka lecet di wajah karena
Kasus penganiayaan itu bermula ketika Rifky datang ke Mega Mall dengan tujuan untuk bertemu dengan pacarnya, Nuradisty Endah Oktari.
Namun pada saat hendak menemui kekasihnya itu, Rifky melihat Nuradisty sedang berbicara dengan mantan pacarnya, sehingga Rifky mengurungkan niatnya untuk bertemu saat itu.
Selanjutnya, berselang beberapa waktu pada pukul 21.00 Wib, Rifky kembali lagi ke Mega Mall untuk menjemput Nuradisty.
Setelah dijemput, di dalam perjalanan tepatnya di pinggir Jalan Dekat Halte dataran alun–alun Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepri Rifky mengajak pacarnya itu untuk bercerita soal pertemuan Nuradisty dengan mantan pacarnya.
"Kenapa kamu jumpai mantanmu? kenapa kamu kek gitu?," tanya terdakwa Rifky ke korban, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Mendengar pertanyaan itu, Nuradisty (korban) tidak menjawab. Korban hanya menunduk kemudian mengucapkan kata maaf kepada Rifky.
Bukannya memaafkan korban, Rifky malah melayangkan tangannya menampar wajah korban sebanyak empat kali hingga korban mengalami luka lecet di dahi atas, memar di sekitar mata, bengkak di dahi tengah dan luka lecet di bibir atas. Tak terima perlakuan itu, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke pihak kepolisian. (Ag)
Halaman :