Kuasa Hukum Paslon Zeta Cawako Batam Laporkan KPU ke Bawaslu

Kuasa Hukum Paslon Zeta Cawako Batam Laporkan KPU ke Bawaslu

Didampingi Zukriansyah, Abdur Rohman, SH saat menyampaikan terkait laporannya ke awak media, Rabu (26/2). 

Dinamika Kepri, Batam - Tak terima dengan jawaban penolakan di berita acara, didampingi kuasa hukumnya Abdur Rohman, pasangan bakal calon walikota Batam 2020-2025 Zukriansyah- Eka Anita Diana (Zeta) dari jalur independen melaporkan KPU Kota Batam ke Bawaslu Kota Batam, Rabu (26/2) siang.

" Kami ke Bawaslu untuk membuat permohonan pengaduan perselisihan administrasi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada tahun 2020 Paslon Zukriansyah- Eka Anita Diana jalur independen. Adapun objek dari permasalahan yang kami ajukan adalah rekomendasi ataupun berita acara yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 24 Februari 2020 yakni Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 yang mana dalam berita acara tersebut kami keberatan dengan jawaban KPU Batam dengan menolak persyaratan," kata Abdur Rohman usai dari Kantor Bawaslu Batam.

"Dengan jawaban menolak itu, maka kami menilai berita acara itu menunjukkan arogansi daripada KPU dalam menjalankan tahapan terhadap Pilkada yang baru saja memulai tahapan pertama. Harusnya jawabannya bukan menolak, tetapi perbaiki (Lo) karena syarat utamanya atau dukungan telah memenuhi kuota," sambungnya.

Abdur Rohman menambahkan, kata dia tak hanya ke Bawaslu, pihaknya juga akan melaporkan perselisihan itu ke pihak kepolisian.

"Kita juga berencana akan melaporkannya ke polisi karena kami melihat ini menduga KPU sedang melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran berat terhadap hak konstitusi," cetusnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan menyatakan kata menolak, itu menunjukan ketidakmampuan KPU dalam menelaah atau menganalisa peraturan peraturan KPU yang memang merupakan dasar dari pada pelaksanaan teknis tahapan dari pada pemilihan kepala daerah di Kota Batam.

Mengeluarkan kata menolak, itu sangat menyakitkan bagi para pendukung Paslon Zukriansyah- Eka Anita Diana.

"Kata menolak itu sangat menyakitkan bagi pendukunya, karena hipotesis dari kata menolak itu merupakan suatu dugaan unsur kesengajaan," pungkasnya.

Dalam hal ini, ia menduga pihak KPU Kota Batam sedang bermain dengan aturan.

Kata dia, aturan KPU nomor 15 tahun 2017 pasal 17 menyatakan bahwa dalam tahapan pertama penyerahan administrasi berkas akan memberikan sejumlah dukungan dari pasangan bakal calon Walikota ataupun Bupati disesuaikan dengan representasi dari daftar pemilihan tetap yang ada di Kota atau Kabupaten.

Sebelum mengakhiri, Abdur Rohman mengatakan, dukungan KTP untuk pasangan Zeta sesuai peraturan di Batam untuk independen, telah terpenuhi, bahkan melebihi kuota yang ditentukan KPU. (Ag)

Halaman :

Lebih baru Lebih lama