Empat Terdakwa BB Sabu 30,8 Kilo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Empat Terdakwa BB Sabu 30,8 Kilo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Indra Syaril dan terdakwa Nasrul, (Baju Merah).

Dinamika Kepri, Batam - Empat terdakwa, Indra Syaril, Suriyanto, Prastiadona dan Nasrul sidang perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu barang bukti seberat 30,8 Kilogram (Kg) masing-masing dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Amar tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring saat agenda sidang tuntutan terhadap keempat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/2/2020).

Ke empat terdakwa hasil tangkapan Ditpolair Polda Kepri pada 23 Agustus 2019 itu, dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca jugaDitpolairud Polda Kepri Tangkap 4 Orang Jaringan Narkotika Internasional, BB nya Sabu 30,8 Kilo 

"Menuntut ke empat terdakwa Indra Syaril alias Indra bin Asmin, Suriyanto, Prastiadona alias Dona, dan Nasrul alias Apayon dengan masing-masing hukuman penjara seumur hidup," baca jaksa Rosamarlina Sembiring dihadapan Majelis Hakim Christo E N Sitorus didampingi Hakim anggota, Marta Napitupulu dan Renni Pitua Ambarita.

Terdakwa Suriyanto dan terdakwa Prastiadona.
Terhadap tuntutan itu, melalui penasehat hukumnya, kepada majelis hakim para terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) di agenda sidang berikutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia. Mohon kami diberikan waktu satu minggu," kata penasehat hukum (PH) ke empat terdakwa.

Baca jugaTiga Pelaku Jaringan Narkotika BB Sabu 52 Kilo Dijatuhi Hukuman Mati 

Setelah mendengar permintaan dari penasehat hukum para terdakwa, kemudian majelis hakim menunda sidang hingga satu minggu ke depan pada tanggal 11 Februari 2020 dengan agenda untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari para terdakwa ini Ditpolair Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram, 4  buah ember merk Duckhams, 1 unit pompa air merk shimizu, 2 Paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 unit Handphone dan 2 (dua) unit Mobil yaitu mobil Innova hitam dan Lancer merah. Sabu itu dibawa para terdakwa dari Malaysia. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama