![]() |
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Batam |
Baca juga: Diduga Gelapkan Minyak dari Kapal, ABK dan Nahkoda Disidangkan
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel menyatakan terdakwa Ivan Khalifah selaku Nahkoda dan 9 terdakwa lainnya telah terbukti bersalah melanggar pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang penggelapan.
![]() |
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Batam. |
Sedangkan untuk dua terdakwa Jupen Sius dan terdakwa M. Taufik Hidayat ABK Kapal TB. Glansen 88 yang diduga berperan sebagai pembeli (penadah) minyak itu, dituntut jaksa 1 tahun 2 bulan penjara.
Baca juga: Terkait Penangkapan Kapal Permata Success 5001 Berlogo Pertamina, Ini Kata Kombes Pol S. Erlangga
"Menyatakan terdakwa Jupen Sius dan terdakwa M. Taufik Hidayat telah terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana masing-masing 1 tahun dan 2 bulan penjara,” baca jaksa Immanuel dalam amar tuntutan.
Usai mendengar tuntutan, Ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus, didampingi dua hakim anggota, Marta Napitupulu dan Reni Pituah Ambarita, kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. (Ag)
Halaman :