![]() |
Dijaga ketat dua Polwan, tiga tersangka tindak pidana PMII diperlihatkan polisi ke media saat konferensi pers di Mapolda Kepri, abu (12/2/2020). |
Dinamika Kepri, Batam - Sebanyak 142 orang Korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMII) berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid pada saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, Rabu (12/2).
Hadir dalam konferensi pers tersebut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang.
Kepada media AKBP Priyo Prayitno mengatakan, penyelamatan PMII itu dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya tempat penampungan PMII di Komplek Ruko Prima Sejati, Batam Center, Kota Batam.
"Dari informasi itu, selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi no : LP-A/22/2020/Resta Barelang, kemudian tanggal 9 Februari 2020 Ditreskrimum Polda Kepri beserta Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan benar di tempat tersebut ditemukan 142 orang korban PMII terdiri dari 75 laki-laki dan 67 perempuan yang rencananay akan dipekerjakan di Malaysia sebagai Pekerja Ilegal,"jelas AKBP Priyo Prayitno.
Wadir Reskrimum Polda Kepri menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh para terduga tersangka yaitu melakukan penempatan PMII melalui pengurusan dokumen keberangkatan.
"Modus operandinya dengan pengurusan dokumen, proses, pembuatan paspor dan sebagainya serta menyediakan sarana tempat penampungan secara illegal di mana Ruko yang digunakan tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan pekerja migran indonesia, terang AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
"Untuk biaya pengurusan keberangkatan ke Malaysia, dari tiap calon PMI ilegal diminta biaya sekitar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta," sambungnya.
Dari penyelamatan 142 orang PMII di Komplek Ruko Prima Sejati itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial ND, YD dan AG.
AKBP Ruslan Abdul Rasyid juga menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Kata dia, tersangka inisial ND berperan sebagai pengantar pekerja migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, tersangka inisial YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center, tersangka inisial AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center, dan satu orang tersangka inisial BS berperan sebagai pengurus sampai saat ini masih dalam pencarian (DPO) oleh kepolisian.
Dari ketiga terangka, polisi juga mengamankan barang bukti beberapa lembar Boarding Pass dan 7 buah paspor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Ruslan Abdul Rasyid, para tersangka akan dikenakan pasal 81 UU Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar. (Ril)
Halaman :