![]() |
Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri. |
Dinamika Kepri, Tanjungpinang - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri melakukan monitoring di tiga palayanan publik yakni di DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan di BP2RD Kota Tanjungpinang, Selasa (14/1/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua II UPP Prov Kepri Mirza Bachtiar, Sekretaris II UPP Prov. Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kabag RBP Birorena Polda Kepri, AKBP Serfida, Sekretaris Inspektorat Prov. Kepri Irmendas, Pokja Pencegahan, Kasubbagdumasan Itwasda Polda Kepri AKP Benhur Gultom, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Achmad Irham Syatria P, Panit Ditreskrimsus Polda Kepri Ipda Budi Yardi, Pokja Penindakan Panit Ditintelkam Polda Kepri Ipda Wahyudi, Pokja Intelijen PPTK Saber Pungli Siti Nurjanah, Bendahara Saber Pungli Agus Supriono dan Ka Posko Ipda Yoga Saputra.
Dalam Monitoring tersebut, tim melakukan koordinasi dengan DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang selanjutnya melakukan wawancara kepada masyarakat terkait dengan pelayanan pada DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang dan Penyerahan Banner oleh Tim Saber Pungli dan menandatangani berita acara penyerahan baner Saber Pungli untuk ditempatkan di DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang dan BP2RD Kota Tanjungpinang.
" UPP Prov Kepri mengedapan pencegahan agar tidak terjadi pungli pada pelayanan publik. Dalam memberikan pelayanan untuk dapat meningkatkan sosialisasi produk layanan dan standar waktu layanan serta dapat menghindari pelayanan yang mengarah prilaku pungli," terang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK., MH dari selaku ketua tim.
Diakhir kunjungan di ketiga tempat pelayanan tersebut, UPP Prov. Kepri juga menitipkan banner pencegahan pungli pada pelayanan publik.
Selanjutnya, tim juga mengunjungi Kantor Pemerintahan Kota Tanjungpinang. Kehadiran tim diterima langsung oleh Sekda Tanjungpinang Drs.Teguh Ahmad Safari.
Di tempat itu, AKBP Ucok Lasdin Silalahi menyampaikan bahwa Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinisi Kepri hadir untuk menindak lanjuti intruksi Presiden guna mencegah prilaku pungli terhadap pelayanan publik dan diingatkan juga untuk dapat meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi guna menghindari potensi yang membuka peluang terjadinya pungli dan di sarankan juga kepada Pemko Tanjungpinang untuk dapat membentuk Mall Pelayanan Publik.
Adapun temuan yang didapati saat dilaksanakan monitoring itu adalah tentang alur pelayanan, waktu proses pelayanan dan biaya pelayanan belum dicantumkan di tempat pelayanan.
AKBP Ucok Lasdin Silalahi meminta supaya banner masa waktu proses pelayanan dan biaya pelayanan dicantumkan.
" Itu harus dicantumkan, baik di DPM & PTSP Provinsi Kepri, Samsat Tanjungpinang maupun di BP2RD Kota Tanjungpinang, agar dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat," tutur AKBP Ucok Lasdin Silalahi. (Ril)
Halaman :