![]() |
Barang bukti ganja. |
Dinamika Kepri, Batam - Kasus kejahatan tindak pidana Narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Pold Kepri. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon saat konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Kamis (16/1).
Dari pengungakapan itu, tiga orang berhasil dibekuk polisi yakni berinisial SM alias MN, AS alias MS dan AH alias WA. Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis daun ganja.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri, pengungkapan itu dilakukan pada hari minggu tanggal 5 Januari 2020 di mana setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mana menyebutkan bahwa di wilayah Tiban Center Sekupang, Batam, ada seseorang diduga memiliki Narkoba jenis daun ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial SM alias MN yang berada di pinggir jalan Tiban Center.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan daun ganja yang dikemas dengan lakban warna coklat seberat 43 gram.
Tak sampai di situ, dari keterangan inisial SM alias MN, kemudian mengarah kepada tersangka kedua yakni inisial AS alias MS. AS alias MS kemudian ditangkap petugas saat berada dipinggir jalan Pasir Putih, Sadai Kecamatan Bengkong, Batam.
Dari pemeriksaan AS alias MS, tidak ditemukan barang BB Narkoba, namun tim berhasil kembali memperoleh keterangan terhadap seorang yang berinisial AH alias WA yang tinggal berada di wilayah Kampung Pelita Lubuk Baja, Batam.
Selanjutnya tim pun melakukan penangkapan terhadap AH alias WA. Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal AH alias WA, petugas polisi berhasil mengamankan BB delapan buah polibek bibit yang di dalamnya berisikan 56 bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 5.827.42 gram.
Selain mengamankan BB daun ganja, dari ketiga tersangka polisi juga mengamankan beberapa unit handphone yang dijadikan alat komunikasi, kartu identitas para tersangka, alat ukur timbangan dan satu unit becak motor yang digunakan AH alias WA sebagai alat transportasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ril)
Halaman :