![]() |
Tersangka PR alias M. |
Dinamika Kepri, Batam - Seorang wanita berinisial PR alias M warga negara Malaysia ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. PR alias M ditangkap pada hari Rabu 22 Januari 2020 saat menjemput dua korbannya di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam.
Wanita itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana melanggar aturan tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain PR alias M, polisi juga mengamankan rekan pelaku bernama Cheryl Tai Xur Li, wanita, warga negara Malaysia serta menyelamatkan dua orang korban wanita asal Kota Batam bernama Noviana dan Poibe, demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kamis (23/1).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 lalu, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam, dan dapat mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, dan tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan warga negara Malaysia akan datang langsung ke Kota Batam untuk merekrut dan menjemput korbannya.
"Pelaku diamankan saat menjemput korbannya di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam. Tim juga mengamankan seorang wanita rekan pelaku bernama Cheryl Tai Xur Li warga negara Malaysia dan menyelamatkan dua orang korban wanita asal Kota Batam bernama Noviana dan Poibe," terang Kombes Pol Arie Dharmanto.
Sedangkan untuk barang bukti, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam - Situlang Laut, Malaysia.
" Sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dan untuk pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 miliar rupiah," tutur Kombes Pol Arie Dharmanto. (Ril)
Halaman :