Rafsan Jani Penikam Hendra Hermawan Dituntut 2 Tahun Penjara

Rafsan Jani Penikam Hendra Hermawan Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Rafsan Jani bin Ridwan alias Nyak Peluru usai menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Letjen (Purn) Ali said PN Batam, Selasa (28/1/2020). 

Dinamika Kepri, Batam - Rafsan Jani bin Ridwan alias Nyak Peluru pelaku penikaman terhadap Hendra Hermawan mengunakan gunting pada tanggal 7 September 2019 malam di Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning, Sungai Beduk, Batam, Kepri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/1/2020)

Dalam amar tuntutannya, JPU Muhammad Rizki yang dibacakan Jaksa Karya Immanuel menyatakan bahwa terdakwa Rafsan Jani bin Ridwan alias Nyak Peluru terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan berat terhadap korban bernama Hendra Hermawan dengan melanggar tindak pidana pasal 351 Ayat(2) KUHPidana.

Terhadap tuntutan itu, kepada majelis hakim yang diketuai hakim Jasael Manullang didampingi dua hakim anggota, terdakwa meminta keringanan hukuman dengan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi.

" Saya menyesal yang mulia. Mohon kiranya hukuman saya diringankan dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucap terdakwa.

Menjawab permitaan terdakwa, hakim Jasael Manullang mengatakan pihaknya akan  mempertimbangkan permohonan dari terdakwa tersebut.

" Kami akan mempertimbangkannya. Untuk putusannya ditunggu satu minggu ke depan. Terdakwa silahkan kembali ke dalam tahanan," ucap hakim Jasel sembari mengetuk palu.

Sebagaimana diuraikan JPU di dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa menganiaya Hendra Hermawan mengunakan gunting hingga mengalami luka robek pada bagian wajah, tangan, lutut dan kepala.

Penganiaayan itu terjadi karena diduga salah paham saat keduanya hendak bermain jackpot di Kampung Aceh.

Saat itu korban dilihat terdakwa sedang duduk berbincang-bincang dengan dua laki-laki sembari menunggu jacpot buka.

Melihat itu, terdakwa kemudian datang menghampiri korban dengan mengatakan "Ngapain kau bawa dua orang yang berbadan besar itu ?"

"Manalah saya tahu, saya enggak kenal dengan kedua orang itu. Orang itu juga niatnya mau main jackpot," jawab korban.

Dari adu mulut itu, keduanya pun terlibat perkelahian dan kejar-kejaran. Untuk melampiaskan emosinya, terdakwa pergi ke belakang salah satu gubuk kemudian mengambil batu besar dan melemparkannya ke korban.

Karena korban berhasil menghindari batu itu, kemudian terdakwa mengejar korban dengan mengeluarkan gunting dari saku celana belakangnya dan langsung menusukannya ke bagian punggung korban.

Meski terjadi perlawanan, korban diduga tak melihat langkahnya sehingga terjatuh ke dalam parit di samping rumah salah satu tempat jackpot di Kampung Aceh itu.

Pada saat di dalam parit, terdakwa lalu menusukkan guntingnya ke arah wajah, kepala, lengan tangan kiri, lutut sebelah kiri korban. Kemudian korban berteriak minta tolong dan berhasil diselamatkan warga setempat dari perlakuan terdakwa. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama