![]() |
Barang bukti sabu dan pil ekstasi. |
Dinamika Kepri, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kota Batam. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon saat melakukan konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, Kamis (16/1).
Kata Kabid Humas Polda Kepri menerangkan, dari pengungkapan itu, dua orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin M dan MR bin R berhasil ditangkap pada tanggal 8 Januari 2020 yang lalu saat hendak memasukkan sabu dan ekstasi ke Batam. Keduanya ditangkap perairan laut Pulau Pemping Kecamatan Belakang Padang, Batam
Dari hasil penggeledahan di Speed Boat Pancung Fiber yang digunakan tersangka, ditemukan barang bukti sabu seberat 928 gram dan ekstasi sebanyak 952 butir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) undang - undang republik indonesia nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Terkait pengungkapn itu, Kabid Humas Polda Kepri juga menghimbau seluruh masyarakat gara dapat bekerja sama bergandengan tangan untuk menghentikan peredaran Narkoba di Kepri.
Halaman :