Dua Pria Pemilik Ganja Kering Dibekuk Polisi

Dua Pria Pemilik Ganja Kering Dibekuk Polisi

Barang bukti Ganja saat ditimbang.

Dinamika Kepri, Batam - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial SR alias S , laki-laki, 44 tahun dan AS alias WY alias Y, Laki-laki 45 tahun, Kamis (9/1/2020). Keduanya diamankan karena memiliki Narkotika jenis daun ganja kering.

Pelaku inisial SR alias S ditangkap pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020 di pinggir jalan Tiban Center Sekupang Kota Batam, Kepri.

Dari hasil pemeriksaan, dari pelaku SR ditemukan telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis tanaman diduga ganja sekira seberat 43,55 (empat puluh tiga koma lima puluh lima) gram yang disimpan di dalam 1(satu) buah kotak warna coklat.

Kedua pelaku.
Selanjutnya, dari hasil interogasi, SR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang berinisial AS alias WY alias Y,

Mendapat informasi itu, selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak dan melakukan penangkapan terhadap inisal AS alias WY alias Y pada hari Senin (6/1/2020) di Pinggir Jalan Pasir Putih, Batam Kota.

Sampai dengan saat ini, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara mengatakan, pihaknya masih terus dilakukan pengembangan terkait barang bukti dan pelaku lainnya. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama