Baintelkam Polri Gelar Joint Analysis Bidang Kamsus, Ini Pesannya

Baintelkam Polri Gelar Joint Analysis Bidang Kamsus, Ini Pesannya

Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si saat memberikan Cendra mata kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, S.IK di acara joint analysis bidang kamsus TA 2020, di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (31/1/2020).

Dinamika Kepri, Batam - Mengangkat Topik "Memperkuat keutuhan dan kedaulatan NKRI"  Baintelkam Polri menggelar kegiatan joint analysis bidang kamsus Tahun Anggaran (TA) 2020. Kegiatan ini dilakukan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (31/1/2020).

Acara joint analysis bidang kamsus ini dihadiri Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan 1 Laksamana Madya TNI Yudo Margono, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, Kepala Kamla Zona Maritim Barat, Laksamana Pertama TNI Eko Muryanto, Wakapolda Kepri, Forkompinda Provinsi Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, narasumber dan para peserta joint analysis.

"Ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang atas karunia nya kegiatan ini dapat berlangsung. Kegiatan ini merupakan suatu momentum yang bermanfaat, mari kita perkuat dan kita jaga NKRI, Mari bersama ikuti acara ini dengan baik dan selamat datang di Polda Kepri," kata Kapolda Kepri dalam sambutannya.

Selain itu. Kabaintelkam Polri juga menyampaikan sambutannya, Ia mengatakan, kegiatan joint analysis bidang Kamsus tersebut berkaitan dengan pasca terjadinya kembali polemik di perairan Natuna Kepulauan Riau.

"Sebagaimana diketahui sejak akhir tahun 2019 sampai beberapa minggu ini, di Perairan Natuna Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian masyarakat secara luas karena disebabkan kehadiran sejumlah kapal nelayan Tiongkok yang melakukan penangkapan ikan dengan dikawal kapal Coast Guard Cina yang memasuki wilayah Perairan ZEE Indonesia (130 mil laut) sejak tanggal 10 Desember 2019 lalu," tutur Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto.

Lebih lanjut dijelaskan Kabaintelkam Polri, sesuai konvensi hukum laut PBB (UNCLOS) tahun 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat atas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) diperairan 200 mil laut dari titik pangkal kepulauan, dan Indonesia berdaulat atas perairan hingga 12 mil laut dari titik pangkal Kepulauan.

Kapal Coast Guard Cina berhasil diusir oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan militer Indonesia, namun mereka tetap  mengklaim bahwa mereka memiliki hak di perairan tersebut.

Klaim Cina atas perairan laut Natuna, khususnya Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan memakai Nine-Dash Line (sembilan garis putus-putus dengan titik-titik imajenier) di Laut Cina Selatan.

Selain menggunakan dasar Nine Dash Line, Cina juga mengklaim Perairan Natuna sebagai wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China dengan mengacu pada batas wilayah China sejak zaman Dinasti Ming.

Tindakan nelayan dan pengawalan kapal Coast Guard Cina yang masuk ke Perairan Indonesia, merupakan ancaman besar terhadap keutuhan dan kedaulatan Negara Indonesia yang perlu dikaji dan diantisipasi.

Dalam menghadapi berbagai potensi ancaman yang mampu mengganggu keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia, berkaitan dengan hal tersebut, maka Baintelkam Polri  menyelenggarakan joint analysis bidang kamsus Baintelkam Polri TA. 2020 dengan tema "Memperkuat Keutuhan dan Kedaulatan NKRI".

Diakhir sambutannya, Kabaintelkam Polri juga menekankan dengan berpesan kepada seluruh peserta supaya menyimak dan cermati materi yang diberikan oleh narasumber, agar dapat menambah wawasan dan dijadikan sebagai referensi untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan dalam mencari solusi penanganan permasalahan diperairan natuna.

Menjadikan joint analysis ini sebagai sarana diskusi interaktif yang positif bagi organisasi sekaligus langsung dapat implementatif di lapangan.

Selalu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan personel intelkam dalam pelaksanaan tugas dan analisis terhadap produk-produk intelijen, melakukan pemetaan sebagai bagian dari Early Warning dan Early Detection, pahami peraturan perundangan-undangan yang berlaku.(Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama