Curi Uang Teman dari ATM Sukma Cahyati Dituntut 2 tahun 6 Bulan Penjara

Curi Uang Teman dari ATM Sukma Cahyati Dituntut 2 tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Sukma Cahyati. (F/ Adonara).

Dinamika Kepri, Batam - Sukma Cahyati Binti Alm Rusdi Alimuddin seorang wanita pekerja di M One KTV Harbour Bay Batam yang sebelumnya ditangkap polisi karena diduga menguras uang teman sekerjanya Natalia Siringo-ringo (korban=red) sebanyak Rp.84 juta dari Anjungan Tabungan Mandiri (ATM) milik korban, akhirnya dituntut jaksa 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut Yan Elhas Zeboea di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/12/2019).

Dalam amar tuntutan, terdakwa Sukma dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian.

“Menuntut dan menyatakan terdakwa Sukma Cahyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan iidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” baca Yan Elhas Zeboea dalam amar tuntutan.

Terhadap tuntutan itu, kepada majelis hakim yang diketuai hakim Jasael Manullang didampingi dua hakim anggota, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, terdakwa Sukma Cahyati mengajukan nota pembelaan (pledoi) memohon untuk keringanan hukuman.

" Saya mengaku bersalah yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, dan saya memohon agar saya diberikan keringanan hukuman," pinta terdakwa ke majelis hakim.

Dalam pembelaannya, selain mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan seperti itu lagi. Sukma juga mengaku saat ini mempunyai anak yang masih kecil yang butuh perhatian darinya sebagai seorang ibu.

Usai mendengar permohonan dari terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang waktu yang akan datang. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama