![]() |
Serah terima cek tunai di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/11/2019). |
Dinamika Kepri, Batam - Terkait perkara gugatan perdata pemilik kapal Tug Boad (TB). Tirta Samudra XXVII PT. Usda Seroja Jaya kepada pihak tergugat PT. Bandar Abadi, sudah berakhir dengan baik. Hal itu terjadi di mana setelah pihak tergugat, telah membayarkan ganti rugi ke pihak pengugat.
Sesuai dari hasil putusan pengadilan, pihak perusahaan galangan kapal PT. Bandar Abadi yang beralamat di Jalan. Brigadir Jenderal Katamso Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, sudah melunasi pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 9.085.667.962 (sembilan milyar delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) kepada pihak pemilik kapal yakni PT. Usda Seroja Jaya selaku penggugat, demikian terang kuasa hukum PT. Bandar Abadi, Zulkifli Nasution, SH, MH didampingi Direktur PT. Bandar Abadi, Maslina Simanjuntak menyatakan kepada media, Selasa (26/11/2019) malam.
" Yang namanya kita sebagai masyarakat indonesia yang taat hukum, kita harus mematuhi hasil putusan pengadilan. Maka dari itu, sebagaimana isi Putusan Nomor. 267/Pdt.G/2015/PN.Btm Jo Nomor. 133/Pdt/2016/PT.Pbr Jo Nomor. 1885 K/Pdt/2017 Jo Nomor. 139 PK/PDT/2019, dalam hal ini kami selaku tergugat, beretikad baik dan telah menyerahkan ganti rugi uang secara suka rela sejumlah Rp. 9 085 667.962 kepada pihak penggugat PT. Usda Seroja. Arti beretikad baik di sini maksudnya, kami melakukan kewajiban sebelum masa yang ditentukan berakhir," ujar Zulkifli Nasution.
![]() |
Direktur PT. Bandar Abadi, Maslina Simanjuntak bersama kuasa hukum PT. Bandar Abadi, Zulkifli Nasution, SH tengah menunjukan bukti surat pembayaran ganti rugi terhadap PT. Usda Seroja Jaya kepada media, Selasa (26/11/2019). |
Kata Zulkifli Nasution, pembayaran itu telah mereka lakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada hari Selasa 26 November 2019 oleh Direktur PT. Bandar Abadi, Maslina Simanjuntak dengan menggunakan cek tunai melalui rekening Pengadilan Negeri Batam untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Batam, dan cek tunai itu diterima oleh Panitera Kepala Pengadilan Negeri Batam Sophan Girsang, SH, MH.
Saat penyerahan cek tunai sebesar Rp. 9.085.667.962 itu kata dia juga disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam Wahyu Imam Santoso, SH, MH dan pengacara dari pengugat, Nasib Siahaan, SH selaku kuasa hukum PT. Usda Seroja Jaya serta disaksikan rekannya Johni Rianto, SH selaku kuasa hukum dari PT. Bandar Abadi.
" Setelah menyerahkan uang secara suka rela sejumlah Rp. 9.085 667.962 itu, maka dengan demikian pelaksanaan isi Putusan Nomor. 267/Pdt.G/2015/PN.Btm Jo Nomor. 133/Pdt/2016/PT.Pbr Jo Nomor. 1885 K IPdt/2017 Jo Nomor. 139 PK/PDT/2019 (eksekusi) telah selesai," kata Zulkifli lagi.
Dijelaskannya, pada tanggal 20 November 2019 yang lalu, pihak Pengadilan Negeri Batam juga telah melakukan eksekusi berupa putusan provisi yaitu mengabulkan permohonan provisi penggugat dengan menarik kapal TB. Tirta Samudra XXVII milik PT. Usda Seroja Jaya dari galangan Kapal PT. Bandar Abadi.
![]() | |||||
Kapal TB Tirta Samudra XXVII, Nomor IMO: 8313740, Jenis Kapal TUG, Tonase 251, Panjang Keseluruhan x Luas Ekstrem 28,75 Meter × 9,15 Meter, tahun pembuatan 1984. Sumber: marinetraffic.com. (Foto/Ist) |
Sebelum mengakhiri, Zulkifli mengatakan, eksekusi kapal itu dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan eksekusi No. W4.U8/4926/HK.02/XI/2019, tanggal 18 November 2019. JO. Penetapan No. 97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor : 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor : 267/Pdt.G/2015/PN.Btm Jo Nomor : 133 Pdt/2016./PT.Pbr Nomor : 1885 K/Pdt/2017 tanggal 18 September 2019 dan berita acara Eksekusi No. 97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor : 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor : 267/Pdt.G/2015/PN.Btm Jo Nomor : 133/Pdt/2016/PT.Pbr Nomor : 1885 K/Pdt/2017 tanggal 20 November 20 l 9.
Untuk diketahui, perkara ini berawal pada tahun 2015 lalu di mana pihak PT. Usda Seroja Jaya tidak terima lantaran kapal TB Tirta Samudra XXVII usai perbaikan di Dock di PT.Bandar Abadi pada saat lounching, mengalami kerusakan pada body kapal (bocor=red).
Diduga tak terima dengan kerusakan itu, pihak PT. Usda Seroja Jaya lalu melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk mengugat perdata PT. Bandar Abadi.
(Ag)
Halaman :