Terbukti Lakukan Penipuan, Hendri, S. Sos Mantan Kasatpol-PP Kota Batam Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan, Hendri, S. Sos Mantan Kasatpol-PP Kota Batam Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Hendri saat disidangkan di PN Batam.

Dinamika Kepri,  Batam - Dinyatakan terbukti bersalah, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Hendri, S.Sos sidang perkara penipuan uang ratusan juta terhadap Alan Suharsad, akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN)  Batam, Selasa (5/11).

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Jasael menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendri dengan pidana penjara selama 1 tahun,” baca hakim Jasael dalam putusan.

Menanggapi putusan itu, kepada majis hakim, Hendri menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya terima putusannya yang mulia," kata Hendri.

Sebagaimana diuraikan di dalam dakwaan JPU, sebelumnya pada Bulan Mei 2016, Alan Suharsad melapor Hendri ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Hendri dilaporkan Alan Suharsad yakni terkait pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan pakaian senam bagi anggota Satpol dilingkungan satuan polisi pamong praja senilai Rp.150 juta dan pengadaan catering makanan senilai Rp.120 juta pada bulan Mei 2016 yang lalu.

Kepada Alan Suharsad (korban=red) waktu itu terdakwa meminta total modal kerja untuk kedua pekerjaan tersebut yaitu senilai Rp.180 juta dengan kesepatan bagi untung.

Meski sudah berjanji akan membagi keuntungan di bulan berikutnya dari pekerjaan itu, namun tidak ditepati terdakwa.

Dan untuk meyakinkan korban, terdakwa lalu membuat surat pernyataan tertanggal 23 November 2016  yang isinya akan mengembalikan modal awal dan keuntungan dari pekerjaan pengadaan pakaian senam dan catering makanan di Satuan Polisi Pamong Praja itu, akan tetapi terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi korban, sehingga korban melaporkannya.

Sebelumnya pada tahun 2018, Hendri juga telah pernah dipidana penjara selama 2 bulan 15 hari dalam perkara penipuan uang terkait penggusuran sebesar Rp 200 juta dari PT Putra Karyasindo Prakarsa. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama