Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengedar Sabu di Karimun

Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengedar Sabu di Karimun

Ketiga pelaku.

Dinamika Kepri, Batam – Tiga orang pelaku pengedar dan pemilik Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (2/11) lalu.

Ketiga orang pelaku tersebut yakni berinisial S, MTH dan DPW. Pelaku diamankan setelah didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa inisial S memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun.

Tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku Inisial S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu Hotel di Tanjung Balai Karimun tepatnya di kamar nomor 210 pada hari Sabtu (2/11) pukul 16.00 Wib, inisial S bersama inisial MTH datang di kamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat dan harga Narkotika jenis sabu yang akan disepakati.

Setelah perundingan tersebut, inisial MTH pergi untuk mengambil barang dimaksud (Narkotika jenis sabu=red) dan inisial S menunggu di kamar hotel.

Setelah itu, dan pada hari Minggu (3/11) pukul 01.00 Wib dini hari, inisial MTH bersama dengan inisial DPW datang ke kamar NO. 210 dengan membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam.

Ditaksir barang haram tersebut seberat 300 (tiga ratus) gram, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut.

Tidak berhenti sampai disitu, team melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus serbuk Kristal seberat 13 gram yang diduga sabu dikemas didalam kotak rokok yang berada di Tas Ransel warna hitam tergantung dibelakang pintu rumah pelaku.

Dari situ ditemukan 3 (tiga) bungkus serbuk Kristal seberat 15 gram yang diduga sabu dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan didalam sepatu Boad Safety warna coklat.

Kemudian 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 (sembilan belas) butir Tablet  diduga ekstasi yang disimpan dalam Tas Slempang. Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Inisial M T H bahwa miliknya sendiri.

Jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang diamankan adalah 347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga Ekstasi.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama