![]() |
Erlina saat melaporkan OJK Kepri ke Ombudsman pada hari Senin (11/11/2019) yang lalu. |
Dinamika Kepri, Batam - Laporan Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana yang sebelumnya melaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri dugaan Maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya diterima dan akan ditidaklanjuti oleh Ombudsman Kepri dan telah terdaftar dalam Nomor Register : 0140/LM/XI/2019/BTM tanggal 18 November 2019.
"Benar, terkait laporan itu, kami sudah menerima pemberitahuan atau balasan surat resminya dari Ombudsman Kepri dan telah terdaftar dalam Nomor Register : 0140/LM/XI/2019/BTM tanggal 18 November 2019," kata Manuel P Tampubolon Pensehat Hukum (PH) Erlina kepada media, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Diduga Maladministrasi, Erlina Laporkan OJK ke Ombudsman
Kata Manuel, dengan adanya surat pemberitahuan itu menyatakan bahwa laporan Erlina telah melengkapi syarat formil maupun syarat materilnya.
Lanjut Manuel, surat balasan dari Ombudsman Kepri itu memberitahukan bahwa saat ini laporan Erlina telah masuk tahap pemeriksaan substantif oleh Tim Pemeriksaan di Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau terhadap OJK Kepri dan meminta agar pelapor dapat menunggu hasilnya.
Terkait hal itu, untuk memastikannya, salah satu wartawan mewakili beberapa media mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari, SE., MH dan menjawab membenarkannya.
" Benar, kami telah memberi surat pemberitahuan kepada pelapor, dan kami juga sudah menyurati OJK Kepri. Soal benar tidaknya OJK Kepri melakukan dugaan maladministrasi, ditunggu saja informasi selanjutnya," ucap Lagat Parroha melalui selulernya.
Kembali ke Penasehat hukum Erlina, Manuel P Tampubolon mengatakan, pihaknya melaporkan OJK Kepri ke Ombudsman telah sesuai aturan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam pasal 11 tentang bentuk-bentuk maladministrasi di dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Dari 10 bentuk-bentuk maladministrasi di pasal 11, pada huruf a disebutkan salah satunya terkait "Penundaan berlarut, merupakan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan".
Baca juga: Erlina Korban Dugaan Pemerasan Direksi PT. BPR Agra Dhana Melapor ke OJK
Sebelumnya pada hari Senin, 11 November 2019 yang lalu, Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana melaporkan OJK Kepri ke Ombudsman Kepri yang berkantor di Gedung Graha Pena Lt.1 Ruang 103 JL . Raya Batam Center Kel.Teluk Tering Kec.Batam Kota, Batam.
Erlina melaporkan OJK ke Ombudsman karena laporannya terkait PT. BPR Agra Dhana yang sudah melewati waktu selama 1 tahun 4 bulan dan 5 hari, tak kunjung ditindaklanjuti oleh pimpinan OJK Kepri.
Oleh Erlina didampingi penasehat hukumnya, pada hari Jumat, 6 Juli 2018 yang lalu, BPR itu telah dilaporkan tentang dugaan tindak pidana melanggar pasal 49 ayat (1) huruf A dan B UU RI No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan ke OJK Kepri, namun tidak ada tindak lanjutnya hingga sampai saat ini sehingga melaporkannya ke Ombudsman Perwakilan Kepri.
Waktu itu, Erlina melaporkan pihak PT. BPR Agra Dhana ke OJK karena diduga melakukan tindak pidana perbankan terhadapnya hingga mengalami kerugian Rp.929.853.879. (Ag)
Halaman :