![]() |
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, MH (tengah) saat menggelar Konferensi Pers ungkap jaringan Narkotika internasional, di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Batam, Rabu (6/11). |
Dinamika Kepri, Batam – Tiga orang tersangka inisial H, E Alias Apeng dan AK yang merupakan jaringan Narkotika internasional Malaysia-Indonesia berhasil diamankan oleh Tim gabungan dari Satgas 2 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Dit Resnarkoba Polda Kepri Dan Polres Tanjungpinang.
Sedangkan satu orang tersangka berinisial E yang melakukan perlawanan terhadap petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Sebelum dilakukan tindakan, petugas saat itu telah memberikan tembakkan peringatan namun tindak diindahkan oleh tersangka, demikian disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, MH saat gelar Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Batam.
Konferensi Pers tersebut juga dihadiri oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang, Rabu (6/11).
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah Narkotika jenis shabu seberat 12,200 kg brutto, 220 Butir Pil Ekstasi, Happyfive 550 Butir (55 Strip).
" Hal ini terungkap setelah melalui proses penyelidikan selama 3 bulan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawalii dengan tertangkapnya seorang tersangka inisial H," terang Wakapolda Kepri.
Katanya, dengan tertangkapnya tersangka inisial H di jalan Kuantan, Tanjungpinang, kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Inisial E alias Apeng yang merupakan Napi di Lapas Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dari temannya di luar.
Sedangkan tersangka inisial AK warga negara Malaysia yang juga merupakan Napi di Lapas Tanjungpinang, berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap inisial E alias Apeng dan Inisial AK di dapatkan satu tersangka lainnya berinisial E.
"Inisial E diamankan di rumahnya di perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang, Batam. Setelah diamankan, tim lalu membawa inisial E untuk memberitahu keberadaan pelaku jaringan lainnya yakni Mr. X (DPO) di wilayah Marina Sekupang. Namun saat tiba di lokasi, tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri. Lalu petugas melakukan tembakkan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak digubris oleh tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia," ucap Wakapolda Kepri.
Selain itu, dijelaskan Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar S.IK keberhasilan pengungkapan kasus itu berkat sinergitas di seluruh jajaran Polri.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ialah berkat sinergitas diseluruh jajaran Polri dalam menghadapi kejahatan teroganisir ini. Penegakkan hukum ini adalah wujud dari program prioritas Bapak Kapolri yaitu penguatan penegakkan hukum yang professional dan berkeadilan, penegakkan hukum tindak pidana narkoba ini selalu menjadi hal prioritas bagi Polri," ucap Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar.
"Pelaku yang diamankan di Rutan adalah merupakan narapidana kasus yang sama yaitu kasus Narkoba, dan tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas, juga pernah mejalankan hukuman terkait dengan Narkoba. Kami juga terus melakukan kerjasama internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya dan akan terus dilakukan analisa dan pengumpulan informasi lainnya," sambungnya. (Ril)
Halaman :