Dua Gembong Pengendali Narkotika Lintas Negara dari Lapas Dituntut 14 Tahun Penjara

Dua Gembong Pengendali Narkotika Lintas Negara dari Lapas Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Prabu Mogahan saat mengacungkan jari tengahnya ke wartawan.

Dinamika Kepri, Batam -  Dua terdakwa, Prabu Mogahan dan Amin Bin Abdul Rasyid sidang perkara Narkotika yang masih berstatus sama-sama terpidana di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjung Pinang, pada agenda sidang tuntutan di Pengadilan negeri (PN) Batam, Selasa (5/11/2019), keduanya dituntut jaksa penuntut selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 1 tahun penjara kurungan.

Oleh jaksa penuntut Samsul Sitinjak, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana permufakataan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,ataumenerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca jugaPatentengan, Gembong Narkoba Asal Malaysia ini Acungkan Jari Tengah ke Wartawan 

Terhadap tuntutan itu, kepada majelis hakim di ruang sidang Ali Said, kedua terdakwa dijadwal sidang berikutnya pada hari Selasa, 12 November 2019 mendatang, akan melakukan pembelaan.

Dalam pekara ini, tak hanya Prabu Mogahan dan Amin Bin Abdul Rasyid saja, Herlina binti Hamzah istri dari Amin Bin Abdul Rasyid sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara.

Herlina dipidana karena ketahuan petugas AVSEC Bandar Udara Hang Nadim Batam membawa Narkotika jenis ekstasi sebanyak 970 butir dengan berat total 286,7 gram. Narkotika itu disembunyikan di dalam pembalut yang dipakainya.

Dari hasil pengembangan oleh BNNP Kepri, Prabu Mogahan dan Amin Bin Abdul Rasyid pun diamankan dari Lapas Narkotika Klas IIA Tanjung Pinang. Sedangkan si pemesan pil ekstasi dari Lampung bernama Kak Jimi masih DPO. Begitu juga dengan Gayatri istri dari Prabu Mogahan berkwargaan negaraan Malaysia juga masih DPO.

Dalam perkara Narkotika, Prabu Mogahan WNA asal Malaysia itu bukanlah wajah baru, bahkan  sudah berkali-kali divonis namun tidak ada efek jeranya.

Sebelumnya di tahun 2014 dalam kasus Narkotika, Prabu Mogohan dengan nomor perkara 569/Pid.Sus/2014/PN Btm dituntut 13 tahun penjara lalu divonis hakim 8 tahun penjara.

Lalu setelah menjalani hukuman 4 tahun, dikabarkan Prabu Mogohan sudah menghirup udara segar sehingga leluasa membuat jaringan untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Namun tak lama ia pun kembali ditangkap BNNP Kepri dengan barang bukti sabu seberat 406 gram.

Baca jugaSimpan Ekstasi di Kemaluan, Herlina Divonis 13 Tahun Penjara  

Tercatat dalam register perkara nomor 255/Pid.Sus/2018/PN Btm, waktu itu terdakwa Prabu Mogohan di tuntut JPU Rumondang selama 16 tahun penjara dan di vonis hakim Redite Ika Septina, Hera Polosia Destiny dan Jasael selama 14 tahun penjara.

Parahnya lagi, baru setahun hukumannya dijalani, Prabu tertangkap lagi dengan melibatkan istrinya Gayatri yang tinggal di Malaysia dan istri Amin Bin Abdul Rasyid bernama Herlina dengan barang bukti 970 butir pil ekstasi.

Terdakwa Prabu Mogohan adalah kelahiran Kedah, Malaysia, usia 36 tahun, alamat No.2 Jalan Perwira 14 Taman Ungku Tun Aminah 813000, Skudai Johor Malaysia, agama Hindu, pekerjaan operator dan pendidikan Darjah 3 (SD kelas III). (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama