Diduga Maladministrasi, Erlina Laporkan OJK ke Ombudsman

Diduga Maladministrasi, Erlina Laporkan OJK ke Ombudsman

Didampingi kuasa hukumnya, Erlina melaporkan OJK Kepri ke Ombudsman, Senin (11/11/2019).

Dinamika Kepri, Batam - Erlina Mantan Direktur BPR Agra Dhana akhirnya melaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri ke Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berkantor di Batam, Senin, (11/11/2019) siang.

Erlina melaporkan OJK ke Ombudsman karena laporannya terkait PT. BPR Agra Dhana yang sudah melewati waktu selama 1 tahun 4 bulan dan 5 hari, tak kunjung ditindaklanjuti oleh pimpinan OJK Kepri.

" Saya melaporkannya ke Ombudsman karena laporan saya yang sudah setahun lebih berlalu tidak ditindaklanjuti pimpinan OJK Kepri," kata Erlina saat  keluar dari kantor Ombudsman Kepri kepada media.

Kata dia, pada tanggal 6 Juli 2018 yang lalu, didampingi kuasa hukumnya Manuel P Tampubolon, ia telah melaporkan jajaran komisaris dan direksi PT. BPR Agra Dhana ke OJK Kepri agar diaudit.

Baca jugaErlina Korban Dugaan Pemerasan Direksi PT. BPR Agra Dhana Melapor ke OJK

Erlina melaporkan pihak PT. BPR Agra Dhana ke OJK waktu itu katanya karena diduga pihak BPR melakukan tindak pidana perbankan terhadapnya hingga mengalami kerugian Rp.929.853.879.

" Sebelumnya BPR itu telah dilaporkan tentang dugaan tindak pidana melanggar pasal 49 ayat (1) huruf A dan B UU RI No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang diduga dilakukan oleh pihak PT. BPR Agra Dhana terhadap Erlina," ungkap Manuel P Tampubolon.

Bukti surat tanda terima laporan dari Ombudsman. 
"Laporan itu dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK  Nomor 22/POJK.01/2015 tentang penyidikan tindak pidana di sektor keuangan. Namun meski sudah setahun lebih dilaporkan, sampai saat ini tidak ditindaklanjuti bahkan sama sekali tidak ada jawaban dari pimpinan OJK Kepri," sambung Manuel.

Ketika ditanya media, apa kesalahan OJK dalam hal itu hingga melaporkannya ke Ombudsman, jawab Manuel, karena laporan Erlina tidak ada tindak lanjutnya dan telah telah terjadi maladministrasi.

" Karena waktunya sudah begitu lama sejak dilaporkan, maka dalam hal ini bisa dikatakan bahwa pimpinan beserta jajaran OJK Kepri tersebut jelas telah melakukan maladministrasi karena telah mengabaikan peraturan OJK No. 22/POJK.01/2015 tentang penyidikan tindak pindana di sektor jasa keuangan," ujar Manuel.

Surat tanda terima laporan dari OJK pada tahun 2018.

Baca jugaSoal BPR Agra Dhana, Ketua Perbarindo: Jika Dilaporkan Kami akan Mencarikan Solusinya

Terkait Erlina telah melaporkan OJK Kepri ke Ombudsman, Manuel P Tampubolon berharap Ombudsman dapat menindaklanjutinya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, BPR Agra Dhana dilaporkan Erlina ke OJK  karena pada sejak dari tanggal 28 Juli 2015 hingga tanggal 01 Oktober 2015, mantan Direktur Bank BPR Agra Dhana itu, telah dipaksa oleh jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana diminta untuk melakukan pembayaran Rp.929.853.879 ke Rekening PT BPR Agra Dhana.

Namun di saat Erlina meminta data rincian hasil audit dari OJK, jajaran komisaris beserta Direksi BPR Agra Dhanan tidak dapat memberikan data pencatatan perincian yang sudah dibayarkannya sehingga melaporkannya ke OJK, akan tetapi sayang, laporan Erlina tidak ditindak lanjuti OJK Kepri sehingha OJK Kepri dilaporkan ke Ombudsman.  (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama