Aniaya Nurcahaya dengan Mangkok, Marose Divonis 10 Bulan Penjara

Aniaya Nurcahaya dengan Mangkok, Marose Divonis 10 Bulan Penjara

Marose Silitonga.

Dinamika Kepri, Batam -  Terdakwa Marose Silitonga sidang perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Nurcahaya Purba (korban=red) menggunakan mangkok keramik, divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat, (22/11/2019).

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi dua hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita menyatakan terdakwa Marose Silitonga telah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yakni sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut 10 bulan penjara.

Sebelumnya, Marose Silitonga disidangkan karena melakukan penganiayaan terhadap Nurcahaya Boru Purba (korban=red) hingga mengakibatkan mengalami luka 5 jahitan di bagian kepala.

Berawal, sebagaimana keterangan saksi korban dalam sidang bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 sekira pukul 06.15 Wib yang lalu, korban bersama saudaranya dengan berkendara mobil datang menyambangi rumah Marose Silitonga di daerah Tiban, Sekupang, Batam.

Kedatangan korban saat itu dengan maksud ingin mengetahui keberadaan suaminya yang lama tidak pernah pulang ke rumah.

Meski jarak parkir kendaraan korban jauh dari rumah Marose Silitonga, namun Agnes putri Marose Silitonga mengenali mobil korban.

Melihat itu, Agnes bersama ibunya (Marose Silitonga) datang menghampiri korban yang saat itu posisi korban di dalam mobilnya.

Tidak lama kemudian, Agnes lalu memfotoi mobil korban. Tak terima mobilnya difoto, korban lalu mengatakan “Hei Pelakor mengapa kau foto – foto mobilku? ” Lalu dijawab terdakwa “Kenapa kau datangi kami lagi, kaukan sudah ditalak cerai suamimu?”. Sambut korban menjawab" Hei diam kau!".

Mendengar itu, Marose langsung melakukan pemukulan di bagian kepala sebelah kiri korban menggunakan mangkok Kramik warna putih sebanyak satu kali.

Akibat pukulan dengan mangkok itu, bagian kiri korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Tak terima perbuatan terdakwa, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Di sidang sebelumnya pada saat pemeriksaan, kepada majelis hakim, Marose Silitonga mengatakan, ia memukul korban lantaran tidak terima atas ucapan korban yang menyebut putrinya Pelakor (Perebut laki orang). (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama