Penyeludupan Baby Lobters Senilai Rp 11,4 Miliar ke Singapura Digagalkan

Penyeludupan Baby Lobters Senilai Rp 11,4 Miliar ke Singapura Digagalkan

Saat keterangan pers di Mako Lanal Batam, Sabtu (5/10/2019).

Dinamika Kepri, Batam – Tim  Satuan Tugs Gabungan Fleet One Quick Response Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah saat memberikan keterangan persnya dihadapan awak media, di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Batam, Sabtu (5/10/2019).

Saat keterangan pers Danlantal IV didampingi Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo, PPNS Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Batam Kotot Setiadi, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, Pasops Lanal Batam Mayor Laut (KH) Yudhi.

 “Tim terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam telah berhasil menangkap satu buah Speed boat tanpa nama bermesin 200 PK dua unit di perairan Selat Kelelawar sampai ke Pulau Tumbar," kata Danlantamal IV.

“Dari penangkapan tersebut tim berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox namun pelakunya berhasil melarikan diri. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian barang bukti berupa baby lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan," lanjutnya.

Adapun hasil rincian dari pencacahan barang bukti di Stasiun BKIPM dan estimasi penyelamatan Sumber Daya Ian (SDI) yakni Jenis Baby Lobste jenis pasir sebanyak 13 box berisi 74.064 ekor dan jenis mutiara 1 box berisi 1.703 ekor dengan total keseluruhan 14 box berisi 75.353 ekor.

Dari jumlah Baby Lobster yang diselamatkan, estimasinya jenis pasir 74.064 x Rp. 150.000/ekor = Rp. 11.109.600.000 dan jenis mutiara 1.703 x Rp. 200.000 = Rp. 340.600.000 dengan jumlah total Rp. 11.450.200.000 kerugian negara yang diselamatkan.

“Kini seluruh barang bukti berupa 14 box sterofoam Baby Lobster berisi 75.353 ekor itu, telah diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam, yang mana nantinya akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang, dimana di tempat itu terdapat konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan,” Danguskamla, Yayan Sofiyan.

Katanya, Baby Lobster itu diamankan karena telah melanggar peraturan berdasarkan pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama