Tiga Terdakwa Piara Cs BB Sabu 52 Kilo Tangkapan BNN Terancam Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Piara Cs BB Sabu 52 Kilo Tangkapan BNN Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa usai menjalani sidang pemeriksaan di PN Batam, Senin, (7/10) 

Dinamika Kepri, Batam - Tiga terdakwa Firdaus alias Pire, Rusman alias Man dan Piara alias Firman (berkas terpisah) perkara Narkotika jenis sabu 52 Kilogram (Kg) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/10/2019).

Ketiganya terancam hukuman mati. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jaksa penuntut mendakwa para terdakwa dengan ancaman pidana pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para terdakwa diadili karena diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan satu berupa serbuk kristal jenis shabu-shabu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Sebelumnya para terdakwa ini ditangkap BNN dari daerah yang berbeda. Terdakwa Rusman ditangkap saat hendak mengambil tiga karung berisi sabu seberat 52 Kg sabu di Pos Pelabuhan Kota Baru, Siak, Riau. Terdakwa Firdaus ditangkap saat berusaha melarikan diri setelah meletakan sabu di Pos Pelabuhan Kota Baru. Sedangkan terdakwa Piara ditangkap di salah satu perumahan di daerah Sekupang, Batam.

Menurut pengakuan para terdakwa, Untung (DPO) menyuruh Piara, lalu Piara menyuruh Firdaus, setelah itu Firdaus menyuruh Rusman. Sedangkan Fauzi teman Firdaus mengambil sabu ke di tengah laut Sei Pakning, Bengkalis, Riau, berhasil melarikan diri.

Dalam sidang, kepada majelis hakim yang diketuai hakim Taufik Abdullah Nenggolan didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuranamu dan Yona Lameroosa Ketaren, para terdakwa mengakui kesalahannya.

Menurut pengakuan Rusman ke hakim, rencananya sabu 52 kg itu akan dibawanya ke Tanjung Jabung, Jambi.

Selain itu, pengakuan para terdakwa saat diperiksa dan saling bersaksi satu sama lain, mereka melakukannya karena himpitan ekonomi keluarga.

Dalam melakukan aksinya, Piara mengaku telah menerima upah Rp 35 juta dan Firdaus Rp 100 juta, sedangkan Rusman mengaku belum mendapatkan apa-apa.

Selain itu, majelis hakim juga mengingatkan bahwa para terdakwa bahwa dalam perkara tersebut terancam pidana hukuman mati.

"Tidak usah banyak alasan bilang karena himpitan ekonomi. Sabu sebanyak itu cuma dua tujuannya, satu biar cepat kaya dan dua, biar cepat ketemu sang khalik. Jadi banyak-banyaklah berdoa, karena hukuman anda ini terancam hukuman mati," pesan hakim Taufik ke para terdakwa.

Setelah menyampaikan pesan itu ke terdakwa, majelis hakim lalu sidang satu minggu ke depan dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan.

Dalam perkara ini, selain BNN Pusat dan BNNP Kepri mengamankan barang bukti sabu 52.156 gram, dari para terdakwa juga diamankan barang bukti berupa satu unit Speed Boat tanpa nama warna putih abu – abu 1 mesin 40 PK, jenis fiber panjang 8 meter, satu unit mobil Fortuner dan satu unit Avanza. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama