![]() |
Thinesh Kumar Nayar. |
Dinamika Kepri, Batam - Thinesh Kumar Nayar Nahkodah Kapal Global 60 sidang perkara kepemilikan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis ganja kering seberat 12 gram, akhirnya divonis 4 tahun denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh hakim PN Batam, Kamis (17/10/2019).
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi dua hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, menyatakan terdakwa Thinesh Kumar Nayar telah terbukti dan meyakin secara sah bersalah dengan tanpa hak atau melawan hukum dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur di dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Patentengan, Gembong Narkoba Asal Malaysia ini Acungkan Jari Tengah ke Wartawan
Terhadap putusan itu, Thinesh Kumar Nayar melalui penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan banding.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Thinesh Kumar Nayar yakni 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 6 tahun penjara. Begitu juga dengan subsidairnya yakni 3 bulan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya dengan denda sebesar 800 juta.
Sebelumnya, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Thinesh Kumar Nayar diamankan polisi karena dari kamarnya di kapal Global 60 ditemukan Narkotika jenis ganja seberat 12 gram.
Waktu itu pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 sekitar 05:00 Wib, terdakwa bersama kru kapal diamankan oleh tim gabungan dari Mabes Polri bersama Kanwil DJBC Kepri karena Kapal Global 60 yang dikomandoi terdakwa memasuki perairan indonesia.
Dalam fakta persidangan, terdakwa mengaku kalau ganja itu bukanlah miliknya. Kata dia ganja itu
ditemukannya di dalam kapal.
Baca juga: Warga Malaysia ini Kecewa Lantaran Permintaannya di Hukum Mati tidak Dikabulkan Hakim
Terdakwa mengaku ganja kering itu ditemukan polisi atas pengakuannya sendiri. Ia mengaku kepada petugas Kanwil DJBC Kepri saat diperiksa mengenai Kapal Global 60 memasuki perairan indonesia, terdakwa mengaku kalau ia ada menemukan ganja di kapal tersebut.
Mendapat pengakuan itu, pihak Bea Cukai yang sebelumnya telah menarik kapal Global 60 ke Dermaga Batuampar, Batam, lalu mengabarinya ke tim pihak polisi.
Mendapat informasi itu, polisi pun bergerak cepat melakukan pencarian, dan berhasil menemukan ganja 12 gram itu di kamar terdakwa.
Selain itu terdakwa juga mengaku, bahwa Kapal yang dibawanya saat itu memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE) Indonesia, bukan karena kehendaknya melainkan dikarenakan badai dan arus deras menghanyutkannya. (Ag)
Halaman :