Terlibat Narkotika, Dua Oknum Guru SD di Batam Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terlibat Narkotika, Dua Oknum Guru SD di Batam Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

 Dua terpidana 4 tahun 6 bulan, Irawan Nurdiansyah dan Khairil Amri. 

Dinamika Kepri, Batam - Terlibat Narkotika, dua terdakwa Irawan Nurdiansyah dan Khairil Amri yang merupakan guru pengajar di SDN 004 Batu Aji, Batam, Kepri divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/10/2019).

Dalam amar putusan, keduanya ditanyakan majelis hakim terbukti bersalah memiliki dan menggunakan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,9 gram dan alat hisap bong dengan melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Irawan Nurdiansyah Bin Atan alias Iwan dan terdakwa dua Khairil Amri Bin Nurdin alias Ari dengan pidana penjara masing – masing selama empat tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair empat bulan penjara. Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," baca ketua majelis hakim, Jasael Manullang didampingi dua hakim anggota, Yanti Efrida dan Muhammad Chandra.

Terhadap putusan itu, kepada hakim, kedua terdakwa menyatakan menerimannya. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum juga menerimanya, dan saat itu juga kedua terpidana menandatangani surat putusannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Irawan Nurdiansyah dan Khairil Amri ini, dua bulan subsider lebih ringan dari tuntutan jaksa Karya So Immanuel Gort sebelumnya yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp.1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, kedua terdakwa ini ditangkap BNNP Kepri pada tanggal 16 Februari 2019 malam yang lalu di dalam rumah dinas SDN 004 Batu Aji, Batam.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari dua guru SD ini, petugas BNNP Kepri menemukan barang buki 1  bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,5 gram dan 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,4 yang disimpan di dalam boneka serta barang bukti lainnya menemukan alat hisap bong dan mancis.

Menurut pengakuan kedua terdakwa, sabu itu dibeli mereka seharga Rp 300 ribu dari seseorang yang bernama Ahmad (DPO).

(Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama