Terkait Vonis Murkesh Kumar, Jaksa Ajukan Banding

Terkait Vonis Murkesh Kumar, Jaksa Ajukan Banding

Murkesh Kumar.

Dinamika Kepri, Batam -  Terkait putusan terdakwa Murkesh Kumar Nahkoda MV. Win Win yang sebelumnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, namun tidak ditahan (penjara=red), Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan, akhirnya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau.

"Hari Jumat kemarin kami sudah ajukan upaya hukum / Banding ke PT Riau," jawab Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Triharyadi saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (14/10/2019).

Sebelumnya pada hari Rabu, 9 Oktober 2019, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso didampingi dua hakim anggota, Taufik Nainggolan dan Jasael Manullang, dalam amar putusan menyatakan terdakwa Murkesh Kumar Nahkoda MV. Winwin terbukti bersalah melanggar pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Baca juga: Tulus Kurniawan Nahkoda Kapal UB.Jolly Risso Divonis 1 Tahun Penjara 

"Menyatakan terdakwa  Murkesh Kumar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Nahkoda yang berlayar tidak mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas” sebagaimana dalam dakwaan dedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," baca Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam amar putusan.

"Memerintahkan agar pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali ada perintah hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir. Memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit kapal MV. Win Win berbendera Indonesia dan peralatannya, dikembalikan kepada pemiliknya. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5 ribu rupiah," sambung Wahyu mengakhiri amar putusan.

Oleh JPU, sebelumnya terdakwa Murkesh Kumar sidang perkara kejahatan pelayaran tersebut, dituntut pidana penjara 7 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan Kota sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terkait vonis masa percobaan itu terhadap Warga Negara Asing (WNA) itu, menurut hasil penelusuran awak media ini di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 yang lalu, JPU Samuel Pangaribuan, SH dicatumkan telah melakukan permohonan banding (PT) Pekanbaru, Riau.

Baca jugaLabuh Jangkar Tanpa Izin, Murkesh Kumar Nahkoda MV Win Win Minta Maaf kepada Hakim

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa Mukesh Kumar nahkoda Kapal MV Winwin itu diamankan pada tanggal 17 Februari 2019 sekira pukul 10.00 waktu Singapura oleh personel TNI AL dari KRI HLS – 630.

Terdakwa bersama kapal diamankan karena melakukan lego jangkar secara ilegal di Perairan Teritorial Indonesia atau pada koordinat 01º 21 89” N - 104º 41’ 96” E, tepatnya di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kapal dijadikan barang bukti karena sudah 3 hari lego janggar gratis di perairan indonesia.

Dalam kasus ini, didga terdakwa sengaja labuh jangkar tampa izin diperairan indonesia untuk menghindari pembayaran labuh jangkar terhadap Singapura maupun terhadap negara Malaysia.

(Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama