Terdakwa Thinesh Sebut Ada Orang yang Janjikan Ia akan Dihukum Ringan, Tapi Harus Bayar Rp 1 Miliar

Terdakwa Thinesh Sebut Ada Orang yang Janjikan Ia akan Dihukum Ringan, Tapi Harus Bayar Rp 1 Miliar

Terdakwa Thinesh Kumar Nayar (baju merah).

Dinamika Kepri, Batam -  Terdakwa Thinesh Kumar Nayar pemilik Barang Bukti (BB) Ganja 12 Gram yang sebelumnya dituntut jaksa 6 tahun penjara, pada sidang agenda pembelaan dirinya, Selasa (1/10) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pernyataannya sangat mengejutkan majelis hakim.

Hakim terkejut lantaran di dalam nota pembelaan tertulisnya yang dibacakan terdakwa di muka persidangan menyebutkan, bahwa ada pihak yang mencoba pernah meminta uang Rp 1 miliar untuk meringankan hukumannya.

"Selama saya ditahan di indonesia ini, ada pihak orang sini yang berjanji mau meringankan hukuman saya, tapi dia minta Rp 1 miliar. Saya tak punya uang sebanyak itu, lalu ia meminta Rp 500 juta, tapi saya tidak memberikan karena saya dan keluarga di Malaysia orang miskin. Saya juga diancam pakai pistol, ditakut-takuti, katanya jika saya tidak berikan uang itu akan dihukum berat," kata Thinesh.

Mendengar itu, majelis hakim lalu menghentikan terdakwa. Hakim Marta meminta agar terdakwa menyebutkan siapa nama yang dimaksud telah mencoba meminta uang padanya.

"Kepada terdakwa, karena ini sidang terbuka untuk umum, biar jelas, mohon disebutkan siapa orang sini yang anda maksud itu, sebutkan namanya. Tadi juga menyebut diancam pakai pistol, hakim tidak punya pistol, hakim hanya punya ini," kata Marta sembari mengangkat palu hakim.

Kembali, setelah terdakwa diminta untuk melajutkan membaca pembelaannya, lagi-lagi terdakwa menyudutkan Pengadilan.

"Kok pengadilan lagi? ini bukannya meringankan, tapi malah memberatkan anda sendiri," kata hakim Marta.

Mendengar itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa lalu melakukan pembetulan (renvoi) terhadap isi pledoi tertulis yang dibuat calon istrinya terdakwa. Renvoi dilakukan diduga isi pledoi yang dibacakan salah pernerjemahaan.

Kepada hakim, terdakwa mengaku sebelumnya pembelaannya itu ditulis dengan bahasa inggris, setelah itu menyuruh calon istrinya menerjemahkannya ke bahasa indonesia.

Mengakhiri pembelaaannya, terdakwa meminta agar hakim memberikan keringanan hukuman kepadanya.

"Yang mulia, kiranya jika yang mulia berkenan, berikanlah saya hukuman yang seringan-ringannya,  karena perkara ini, pernikahan saya yang sebelumnya telah ditentukan, dibatalkan. Selain itu, ibu saya juga saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena sakit jantung. Selepas ini, saya mau menikah," kata Thinesh sembari menunjukan calon istrinya ke hakim yang saat itu hadir di persidangan.

Selain itu, PH terdakwa juga yang membuat pledoi terdakwa menurut versinya, menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah dan minta supaya dibebaskan.

Menanggapi pledoi dari PH terdakwa itu, jaksa Immanuel yang menggantikan jaksa penuntut Rumondang Manurung, kepada hakim mengatakan, akan menanggapinya dijadwal sidang berikutnya.

Setelah usai sidang pledoi dilakukan, di luar ruang sidang tepatnya di ruang tahanan sementara PN Batam, awak media ini mencoba menanyakan terkait orang yang dimaksudkan yang menjajikannya keringanan hukuman namun harus membayar Rp 1 miliar itu, jawab Thinesh, ia tidak mengenalnya.

" Saya tak kenal, tapi dia janji kalau saya bayar Rp 1 miliar, hukuman saya bisa diringankan," kata Thinesh dari balik jeruji.

Sebelumnya, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Waktu itu pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 sekitar 05:00 Wib,  terdakwa bersama kru kapal diamankan  oleh tim gabungan dari Mabes Polri bersama Kanwil DJBC Kepri karena Kapal Global 60 yang dibawa terdakwa, memasuki perairan indonesia.

Thinesh Kumar Nayar diamankan polisi karena dari dalam kamarnya di kapal Global 60, ditemukan Narkotika jenis ganja seberat 12 gram. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama