Polda Kepri Luncurkan Pengaduan Berbasis Online

Polda Kepri Luncurkan Pengaduan Berbasis Online

Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono.

Dinamika Kepri, Batam – Terobosan baru dari Itwasda Polda Kepri hari ini meluncurkan (Launching) Pengaduan Masyarakat berbasis Online, Rabu (9/10).

Dalam Launching tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono, Ketua Perwakilan Ombudsmen R.I Prov Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Para Kapolres/ta jajaran Polda Kepri, Tokoh Masyarakat Perwakilan LBH, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pengusaha Muda dan LSM Kota Batam.

"Terobosan baru dari Itwasda polda Kepri yaitu bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, merujuk dari undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan hal ini adalah salah satu wujud Implementasi dari undang-undang tersebut. Dengan meluncurkan website www.dumasitwasdapoldakepri.id agar masyarakat dapat mengakses dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan Polri dan masyarakat bisa melakukan pengaduan selama 24 jam," terang Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol Purwolelono.

Kombes Pol Purwolelono menjelaskan, katanya untuk mengakses website tersebut sangat mudah. Masyarakat yang ingin menggunakannya cukup mengisi username dengan mengisi alamat email, passwordnya dan nomor handphone yang bersangkutan.

"Setelah melapor, paling lama dua hari laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Untuk identitas pelapor sendiri, juga dijamin kerahasiaannya," ujar Irwasda Polda Kepri.

"Saat ini kita terus melakukan sosialisasi tentang website ini dan pada hari ini kita telah mengundang dari beberapa perguruan tinggi, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum dan pengawas eksternal, hingga kedepan nya akan disosialisasikan website ini ketengah masyarakat," tutup Irwasda Polda Kepri. (Ril)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama