Dituntut 7 Bulan Penjara, PH Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Dituntut 7 Bulan Penjara, PH Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Terdakwa Murkesh Kumar.

Dinamika Kepri, Batam - Sidang terdakwa Murkesh Kumar Nahkoda Kapal MV.Win Win kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN), Rabu (2/10/2019) sore.

Pada agenda sidang mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa ini, PH terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan meminta supaya dibebaskan.

"Meminta majelis hakim agar menerima nota pembelaan ini. Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebankan biaya perkara sidang kepada negara," baca PH dalam pada nota pembelaan terdakwa.

Menanggapi pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan kepada majelis hakim yang diketuai hakim Wahyu Iman Santoso didampingi dua hakim anggota, Taufik Nainggolan dan Jasel, langsung menanggapinya secara lisan dengan menyatakan, tetap pada tuntutannya.

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, majelis kemudian menunda persidangan selama satu minggu ke depan dan akan digelar kembali pada hari Rabu tanggal 9 September 2019 dengan agenda mendengarkan putusan.

Sebelumnya, terdakwa Murkesh Kumar, Nahkoda Kapal MV Winwin dituntut JPU selama 7 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Oleh JPU, terdakwa Murkesh Kumar terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda berlayar wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Mukesh Kumar bersama Kapal diamankan pada tanggal 17 Februari 2019 sekira pukul 10.00 waktu Singapura oleh personel TNI AL dari KRI HLS – 630.

Terdakwa diamankan karena diduga sengaja melakukan lego jangkar secara ilegal di Perairan Teritorial Indonesia atau pada koordinat 01º 21 89” N - 104º 41’ 96” E, tepatnya di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

(Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama