Pelihara Penyu Tanpa Izin, Suami Istri Disidangkan

Pelihara Penyu Tanpa Izin, Suami Istri Disidangkan

Terdakwa Neli dan Kasim (baju merah) usai sidang pemeriksaan saksi di PN Batam, Kamis (3/10/2019).

Dinamika Kepri, Batam -  Pasangan Suami Istri, Kasim dan Neli (berkas terpisah) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/10/2019).

Keduanya disidangkan lantaran kedapatan Polisi dari Polair memelihara penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) tanpa memiliki izin dari pihak manapun atau dari yang berwenang.

Penyu-penyu yang dilindungi itu, dipelihara kedua terdakwa di keramba miliknya di Tanjung Piayu, Tanjung, Sungai Beduk, Batam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang R.I. No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40 ayat (2) undang-undang R.I. No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada majelis hakim diketuai yang diketuai Muhammad Chandra, saksi penangkap dari Polair mengatakan, pada tanggal 18 April 2019 lalu sekitar pukul 2: 00 Wib, saat mereka melakukan patroli melitasi perairan Teluk Mata Ikan, pada jam 2 malam, pihaknya melihat 7 orang sedang melakukan bongkar muat menurunkan muatan dari atas mobil di tepi Pantai Teluk mata ikan, Batam.

Merasa curiga, Polair yang melakukan Patroli lalu menghapirinya. Setelah diperiksa, ternyata kotak box yang diturunkan dari truck Mitsubishi warna putih No.Pol. BP 9601 ZF itu, berisi penyu yang dilindungi negara.

Melihat ada penyu saat itu, Ketujuh orang tersebut yakni Usman, Yanto, Muh. Agus, Suheli, Sulaiman, Mahmud dan Mayor beserta barang bukti saat itu juga lansung diamankan.

Setelah ditanyai, mereka mengaku kalau penyu-penyu itu adalah milik terdakwa Kasim dan Neli yang tinggal di Tanjung Piayu.

Setelah itu, tim saksi penangkap beserta dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam, esoknya lalu mendatangi alamat terdakwa, dan di keramba milik terdakwa, petugas kembali menemukan penyu-penyu lainnya dengan jumlah keseluruhan 148 ekor penyu dengan berbagai ukuran, selanjutnya kedua terdakwa pun diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari 148 ekor penyu itu, jenis penyu sisik sebanyak 39 dan jenis penyu hijau sebanyak 79 ditemukan  keadaan hidup, sedangkan 30 penyu lain sudah keadaan mati.

Dalam sidang, menurut salah satu saksi yang disuruh terdakwa, rencananya penyu-penyu akan dipergunakan untuk ritual keagamaan dengan cara melepaskan penyu-penyu itu ke laut.

Saksi ahli dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam ke hakim mengatakan, jika tidak memiliki izin, siapapun tidak dibenarkan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Neli menyangkalnya dengan mengatakan punya izin dari kelurahan. Sedangkan terdakwa Kasim yang terlihat sakit duduk di kursi roda, hanya bisa mengangguk dan menggeleng-gelengkan kepala.

Setelah usai pemeriksaan para saksi,  majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan digelar kembali pada tanggal 10 Oktober 2019 mendatang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Usai sidang, saat ditanyakan penyakit apa yang sedang dialami terdakwa Kasim, kepada awak media ini saksi supir mengatakan, bahwa terdakwa terkena penyakit stroke.

"Sebelumnya memang sudah sakit-sakitan, tapi belum separah ini. Setahu saya terdakwa sudah 20 hari seperti ini," katanya.

Selain itu, seusai sidang, terdakwa Neli juga terlihat menemui hakim sembari menunjukan surat permohonan agar suaminya Kasim bisa menjalani perawatan. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama