![]() |
Murkesh Kumar. |
Dinamika Kepri, Batam - Terdakwa Murkesh Kumar nahkoda kapal MV.Win Win tanggapan TNI AL dari KRI HLS – 630, divonis hakim bersalah namun tidak ditahan sebagaimana layaknya seorang terpidana.
Murkesh Kumar divonis 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta dengan subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/10).
"Menyatakan terdakwa Murkesh Kumar telah terbukti melakukan kejahatan Pelayaran sebagaimana dengan tuntutan JPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp. 100 juta dengan subsider 5 bulan kurungan penjara," baca Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso didampingi dua hakim anggota, Taufik Nainggolan dan Jasael Manullang.
Baca juga: Akibat Lego Janggar Gratis, Murkesh Kumar Nahkoda Kapal MV Winwin Dituntut 7 Bulan Penjara
"Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa dengan tidak mengulangi perbuatan pidana tersebut dengan masa percobaan selama 1 tahun. Menyatakan barang bukti satu unit kapal MV. Win Win berbendera Indonesia dan peralatannya, dikembalikan kepada pemiliknya." ucap Wahyu Iman Santoso mengakhiri.
Terhadap putusan itu, jaksa penuntut Karya So Immanuel Gort menggantikan jaksa Samuel Pangaribuan, kepada majelis hakim menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Murkesh Kumar nahkoda kapal MV.Win Win yang diamanakan TNI AL dari KRI HLS – 630 karena lego jangkar ilegal di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, dituntut jaksa pidana penjara 7 bulan dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca juga: Labuh Jangkar Tanpa Izin, Murkesh Kumar Nahkoda MV Win Win Minta Maaf kepada Hakim
Murkesh Kumar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda berlayar wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Dalam perkara ini, selama dilakukan proses persidangan lakukan, Murkesh Kumar Warga Negara Asing (WNA) asal India itu juga tidak ditahan di dalam sel seperti terdakwa kejahatan pelayaran lainnya. Penahanan Murkesh Kumar hanya diberlakukan tahanan Kota. (Ag)
Halaman :