Meski Esepsi Ditolak Hakim Namun Terdakwa Tahir Ferdian tidak Ditahan

Meski Esepsi Ditolak Hakim Namun Terdakwa Tahir Ferdian tidak Ditahan

Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng saat menjalani sidang di PN Batam.(F/Adi).  

Dinamika Kepri, Batam - Sidang terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng perkara dugaan penggelepan hasil penjualan aset PT Taindo Citratama senilai Rp.25.776.000.000, lanjut ketahap pemeriksaan saksi

Sidang pidana lanjut pasalnya esepsi yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang sebelumnya meminta agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena bukan perkara pidana melainkan perkara perdata, ditolak oleh majelis hakim

“Karena hakim telah menolak esepsi terdakwa, maka sidang pekan depan akan dilanjutkan kepemeriksaan saksi,'” kata JPU Rosmalina kepada media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/10/2019).

Meski esepsi ditolak hakim, namun terdakwa tidak ditahan di sel jeruji sebagaimana para terdakwa kasus penggelapan lainnya. Perlakuan terhadap terdakwa ini tampak seperti terkesan diistimewakan.

Terlihat aneh, perkara kasus dugaan penggelapan Rp 4 juta dikerengkeng dipakaikan baju tahanan warna merah lengkap dengan nomor pungungnya, namun terdakwa dugaan penggelapan puluhan miliar ini tidak ditahan hanya diberlakukan tahahan Kota.

Dalam perkara ini, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Tahir Ferdian disidangkan  diduga melakukan penggelapan senilai Rp. 25.7 miliar atas penjualan aset milik PT. Taindo Citratama.

Sebelumnya di tahun 2016, selaku Komisaris PT. Taindo Citratama terdakwa diduga menjual aset-aset milik perusahaan produksi plastik yang beralamat di Kawasan Industri Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Meski penjualan atas persetujuan bersama, namun terdakwa diduga tidak menyerahkan hasil penjualan aset perusahaan kepada Direktur PT. Taindo Citratama, Ludijanto Taslim, sehingga melaporkannya ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa didakwa JPU dengan ancam pidana pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

Puluhan orang dari luar daerah ikut saksikan sidang terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.

Tak hanya itu, di saat agenda sidang esepsi pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 yang lalu, puluhan orang yang mengakui datant dari Jawa Timur, juga ikut menyaksikan sidang terdakwa ini.

Bahkan sebelum sidang digelar, puluhan orang yang mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong oleh terdakwa itu, juga menggelar aksi unjuk rasa di Gedung PN Batam.

Puluhan orang itu juga berteriak histeris meminta agar uangnya dikembalikan oleh terdakwa. Tak hanya itu, melalui oratornya, mereka juga mempertanyakan mengapa terdakwa tidak ditahan.

Mereka mengaku datang jauh-jauh dari Jawa Timur ke Batam karena mengetahui kalau Tahir Ferdian sedang menjalani proses sidang di PN Batam.

Pantuan media ini, saat menghadiri sidang di PN Batam, terdakwa terlihat datang dengan menaiki kendaraan mobil mewah jenis mobil alphard terbaru warna putih bernomor polosi BP 11 VI.(Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama