![]() |
Ketua Komisi III DPRD Batam, Werton Panggabean bersama rombongan saat sidak di lokasi penimbunan hutan bakau di Kelurahan Sambau, Senin (14/10/2019). |
Dinamika Kepri, Batam - Komisi III DPRD Kota Batam melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke lekosi lahan penimbunan hutan Bakau di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam yang sedang dikerjakan oleh PT. Kayla Alam Semesta, Senin (14/10/2019).
"Kita sedang menyidak lokasi penimbunan Bakau yang dikerjakan oleh PT Kayla Alam Semesta," ujar Ketua Komisi III DPRD Batam, Werton Panggabean.
"Untuk luasnya kurang lebih seluas 17 hektar. Kita mengetahui hal ini berdasarkan aduan dari masyarakat," lanjutnya.
Terkait penimbunan itu, Werton juga mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin apa saja yang mereka miliki terhadap penimbunan bakau tersebut.
Ditempat yang sama Pihak pengawas lokasi penimbunan bakau PT Kayla Alam Semesta, Sontang mengatakan kepada media bahwa izin penimbunan bakau tersebut belum memiliki izin.
"Izinnya belum ada dan masih tahap pengurusan di pusat. Kami juga sangat berterma kasih atas kunjungan dari Komosi III DPRD Batam kemari," kata Sontang.
Dalam Sidak ini, Ketua Komisi III DPRD Batam, Werton Panggabean datang anggota Komisi III lainnya yakni Amintas Tambunan, M Rudi, Thomas Sembiring, Djokomulyono, Arlon Versito dan M Syafei. (Ril)
Halaman :