Irwan Pengendali Jaringan Narkotika Internasional dari Lapas Divonis 15 Tahun Penjara

Irwan Pengendali Jaringan Narkotika Internasional dari Lapas Divonis 15 Tahun Penjara

Para terdakwa saat agenda sidang putusan di PN Batam, Selasa (1/10/2019).

Dinamika Kepri, Batam - Irwan alias Iwan pengendali jaringan Narkotika Internasional dari dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kepri dengan barang bukti sabu 672 gram, divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (1/10/2019.

Selain terdakwa Irwan, terdakwa Hendri Eka Putra yang juga napi di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kepri itu, juga divonis 13 tahun penjara karena berkomplot dengan Irwan.

Tak hanya keduanya, 4 terdakwa lainnya dengan peran berbeda, Yeni Juliati yang merupakan istri dari terdakwa Irwan alias Iwan, juga divonis 15 tahun, sedangkan terdakwa Saldi Putra pembawa sabu dari Malaysia ke Batam divonis 12 tahun.

Beda dengan terdakwa Rino Anggoro, ia divonis 8 tahun penjara sedangkan terdakwa Junaidi alias Ambon divonis 11 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi dua hakim anggota, menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Selain dijatuhi vonis pidana penjara dan dibebani membayar perkara Rp 5 ribu rupiah, para terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar akan dihukum 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Hariyansyah alias Ari. 
Terhadap putusan itu, kepada majelis hakim para terdakwa menyatakan menerimannya, sedangkan jaksa penuntut, jaksa Immanuel yang mengantikan jaksa Dicky Zaharuddin, kepada hakim menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, jaringan ini berhasil diungkap polisi berawal dari tertangkapnya Saldi Putra di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.

Saldi diamankan oleh petugas Bea Cukai pelabuhan karena ditemukan membawa 3 paket sabu seberat 672 gram dari Malaysia yang disembunyikan di selangankannya.

Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, kemudian Saldi Putra S.Pd beserta barang buktinya diserahkan ke Direktotat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Dalam perkara ini, selain dari keenam orang tersebut, Hariyansyah alias Ari yang sebelumnya ditangkap di Bengkong, saat ini masih menjalani persidangan. Hariyansyah ditangkap polisi di rumah setelah beberapa hari kembali dari Malaysia. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama