Hamzah Cs Komplotan Pencuri Sepeda Motor Dituntut 1 Tahun

Hamzah Cs Komplotan Pencuri Sepeda Motor Dituntut 1 Tahun

Sidang tuntutan ketiga terdakwa di PN Batam, Senin (28/10/2019).


Dinamika Kepri, Batam -  Tiga terdakwa, Hamzah Bin Alm. M.Sidik alias Riyan Saputra, As Alukal Khusnul Afiata dan Yusnita Binti Bakri pelaku pencuri sepeda motor Honda Tiger milik Faizal Kumorow (korban=red) dari Kampung Melayu, dituntut Jaksa Penunutut Umum (JPU) 1 tahun penjara, Senin (28/10).

Dalam amar tuntutan JPU dibacakan Rosmarlina Sembiring, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pidana pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian.

Terhadap tuntutan itu, kepada majelis hakim yang diketuai hakim Taufik Abdulah Nenggolan didampingi dua hakim anggota Dwi Nuramanu dan Yona Lamerossa, para terdakwa secara lisan melakukan pembelaan meminta keringanan hukuman dengan alasan tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

Setelah usai mendengar permohonan dari pata terdakwa, majelis hakim lalu menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda sidang mendengarkan putusan.

"Sidang ditunda, untuk putusan akan dilanjutkan pada hari Selasa minggu depan tanggal 5 November 2019.  Terdakwa kembali ke dalam tahanan," kata hakim Taufik sembari mengetuk palu. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama