Gelapkan Uang Yayasan Rp 58,2 Juta, Maria Guru TK Dituntut 3 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Yayasan Rp 58,2 Juta, Maria Guru TK Dituntut 3 Tahun Penjara

Tedakwa Maria Imaculata Dianita. 

Dinamika Kepri, Batam - Diduga menggelapkan uang Rp 58.200.000, terdakwa Maria Imaculata Dianita seorang guru murid Taman Kanak-kanak (TK) di Yayasan Sekolah Tunas Indonesia, Batu Aji, Batam, Kepri, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/10/2019).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Maria Imaculata Dianita telah terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 374 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Terhadap tuntutan itu, kepada majelis hakim diketuai Marta Napitupulu, terdakwa meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Menanggapi permitaan itu, hakim Marta menganjurkan terdakwa agar mengembalikan kerugian Yayasan Sekolah Tunas Indonesia itu sebelum putusan dibacakan dijadwal sidang berikutnya.

Hakim Marta menganjurkan itu, karena terdakwa sebelumnya mengaku memiliki saudara laki-laki, yakni seorang dokter di Pulau Bulan, Batam.

Terhadap permintaan terdakwa yang meminta supaya hukumanya diringankan, kepada hakim, JPU menyatakan, tetap pada tuntutanya.

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, kemudian majelis menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.

"Sidang hari ini ditutup, untuk putusan akan dilanjutkan kembali satu minggu ke depan. Terdakwa kembali ke tahanan," kata hakim Marta menutup sidang.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, terdakwa sebelumnya bekerja sebagai guru di Yayasan Sekolah Tunas Indonesia, Batu Aji, Batam.

Selain mengajar murid TK, terdakwa juga merangkap sebagai pengajar di murid kelas III, Kelas V dan sekaligus merangkap sebagai wali kelas dari ketiga kelas itu di yayasan tersebut.

Selain bertugas sebagai guru, terdakwa yang mengaku juga pernah mengajar di Pulau Bali itu, sekitar bulan Agustus tahun 2017 hingga bulan maret 2019, terdakwa juga dipercayakan oleh Nurani Sinuraya (korban=red) si pemilik yayasan untuk menerima pembayaran uang SPP, uang buku, uang pendaftaran dan uang baju olahraga dari para murid.

Namun, selama dipercayakan, uang yang diterimanya dari para murid mapun wali murid, tidak disetorkan kepada pemilik yayasan sehingga melaporkannya ke polisi.

Pengakuan korban dalam sidang, sejak dipercaya menerima pembayaran dari para murid, ternyata terdakwa sudah dua kali menggelapkan uang yayasan tersebut.

Saat ketahuan pertama kali, tidak dilaporkan karena terdakwa bersedia untuk mengembalikannya dengan cara potong gaji setiap bulannya. Namun, meski uang yang digelapkan belum tertutupi, terdakwa malah mengulangi perbuatannya lagi.

Akibat dari perbuatan terdakwa, Nurani Sinuraya mengaku mengalami kerugian uang kurang lebih sebanyak Rp. 58.200.000. Kepada hakim disidang pemeriksaan, terdakwa mengatakan bahwa uang itu telah dihabiskannya untuk mentupi biaya kehidupan sehari-hari. (Ag)
Halaman :

Lebih baru Lebih lama